Masyarakat Minta Kasus 303 Dituntaskan

Dianggap Kasus Tersebut Mengendap Di Polres Lingga

 

Lingga,(MR)
BEBERAPA kalangan masyarakat di Lingga minta para penegak hukum untuk menindak tegas kasus judi yang melibatkan beberapa pengusaha di Lingga. Kasus yang sempat mencuat di beberapa media di Lingga ini. Kini menjadi sorotan berbagai kalangan masyarakat, mulai dari anggota DPRD, LSM hingga masyarakat Lingga sendiri.
Terkait kasus 303 yang terjadi pada 21 April 2012 yang lalu di salah satu kediaman warga di Jl Dewa Ruci RT.03/RW.06. terjadi penangkapan Permainan Judi makyong, yang melibatkan Lim fo Jong (laki-laki), Moi Moi ( laki-laki), Lex Ku (laki-laki), Among (laki-laki), dan Acoy (laki-laki). Bahkan dikabarkan salah satu diantaranya sedang menjalani kasus hukum lain.
Rudi Purwonugroho Ketua Komisi I bidang hukum dan Pemerintahan DPRD Lingga, ketika dimintai konfirmasi mengenai hal ini mengatakan penegakan hukum harus dilaksanakan dengan seadil-adilnya dan tidak tebang pilih. Siapapun mereka harus ditindak secara tegas, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tuturnya Jumat (27/04).
“ Kasus hukum itu tidak boleh tebang pilih, harus di-tindak adil Semua warga sama haknya didepan hukum dan tak ada pengecualian jadi kita berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini,” tuturnya.
Mencuatnya kasus ini menimbulkan perhatian dari masyarakat dan menuai beberapa anggapan termasuk juga dari beberapa LSM.
LSM LIRA Kabupaten Lingga Arman Arsad mengharapkan kepada Polres Lingga, supaya penegakan hukum dilaksanakan dengan seadil-adilnya tanpa memandang siapa yang menyalahi aturan tersebut.“ Kami dan beberapa kawan-kawan dari LSM akan mendatangi Mapolres Lingga guna minta keterangan dan penjelaasan Langsung dari Kapolres terkait kasus ini juga beberapa kasus yang belum terselesaikan termasuk persoalan BBM bersubsidi,” terang Arman.
Selain itu ketika berita ini di buat salah satu staf kejaksaan mengaku, SPDP kasus perjuadian ini belum sampai ke pihak kejaksaan. Padahal pengerebekan ini sudah cukup barang bukti yang berupa uang Rp 450.000, kartu mayong dan kartu domino.
Kasus ini terkesan seperti diendapkan oleh pihak tertentu, dari data yang dihimpun para tersangka ini memiliki pe-ngaruh di kabupaten lingga sendiri beberapa diantara mere-ka ialah para pengusaha Hotel dan Rumah makan di Singkep. Penyergapan yang dipimpin langsung Reskrim Polsek Dabo itu belum bisa tuntas diproses kasusnya. Pengungkapan judi tersebut akhirnya mengendap di Polres Lingga karena berdasarkan keterangan Kapolsek Dabo, seluruh berkas dan BB sudah dilimpahkan ke Polres Lingga.
“Untuk diperhatikan dan perlu diketahui media bahwa berkas Kasus 303 sudah kita sampaikan ke Polres dan selanjutnya kewenangan informasi langsung sama Polres dan satu hal lagi tidak ada penangguhan penahanan terhadap pelaku, tetap diproses ya,” demikian penjelasan Kapolsek melalui seluler kepada batamtoday.
Ketika dilakukan konfirmasi kepada Kapolres Lingga AKBP Moch. Khozim belum ada mendapat jawaban sampai berita ini diturunkan. Informasi singkat via sms diterima dari Kasat Reskrim bahwa kasus masih ditangani Polsek Dabo.“ Yang menangani kasusnya Polsek Dabo. Tanyakan sama Kapolsek Dabo saja,” jawab Kasat Reskrim.
Dari pantauan wartawan kami di lapangan setelah hampir satu minggu kasus ini berjalan, para tersangka masih bebas berkeliaran. Bahkan terdengar kabar pihak keluarga tersangka ada yang ber-usaha menemui media massa di Lingga, dan meminta agar tidak membesar-besarkan masalah ini di media.
Ke tujuh tersangka dapat dikenakan pasal 303 Bab XIV KUHAP tentang Kejahatan terhadap kesusilaan diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, atau Pasal 303 bis Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah. >> Jali

Related posts