Masa Reses II Anggota Dprd Kabupaten Karawang Tahun 2017

Karawang, (MR) – Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2017, pada Selasa (20/6) bertempat di ruang rapat DPRD Karawang. Dengan pembahasan agenda rapat yaitu pengumuman Masa Reses II Anggota DPRD Kabupaten Karawang Tahun 2017, perubahan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Karawang.

Bupati Karawang dalam sambutannya menyampaikan, bahwa masa Reses Kedua Anggota DPRD Kabupaten Karawang Tahun 2017, secara implisit ditujukan untuk dapat menampung aspirasi masyarakat dengan konstituen sebagai sasaran, di mana  Anggota DPRD mempunyai kewajiban menyerap, menghimpun, menampung dan menindak lanjuti aspirasi dari masyarakat di daerah pemilihannya.

Bupati menjelaskan, bahwa Reses Dewan juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, ketiga aturan itulah yang mengakomodir dan menjaring aspirasi masyarakat dan sebagai bentuk tanggung jawab anggota DPRD kepada konstituennya ”Dan tentunya diharapkan seluruh aspirasi masyarakat dapat sampai  melalui DPRD Kabupaten Karawang, Saya juga yakin jika kita dapat semakin baik berjalan bersinergi dan penuh semangat”, ujarnya.

Bupati berharap, melalui reses setiap anggota DPRD dapat memberikan hasil yang dapat meningkatkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kara-wang, serta dapat memberikan kontribusi yang positif  bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karawang. DPRD Kab. Karawang akan melaksanakan Masa Reses kedua mulai dari tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 9 Juli 2017. Selanjutnya mengenai Perubahan Alat Kelengkapan Dewan, perubahan datang dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), di mana dalam Badan Musyawarah (Bamus) Dedi Junaedi digantikan oleh Nathala Sume-dha. >>Iyan Warsiyan

Loading

Related posts