Mahkamah Agung (MA) tidak berkeberatan jika KY melakukan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian untuk menya-dap hakim-hakim yang diduga nakal. “Silakan saja. Kalau ada hakim yang berengsek disadap dan ditangkap, ya tidak jadi soal,” kata Ketua MA Harifin Tumpa di Jakarta, Jumat (18/11). Namun, Harifin menegaskan penyadapan harus dilakukan apabila ada bukti kecurigaan awal. “Sebab kalau tidak ada bukti, sama saja melanggar hak asasi,” tegasnya.
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sudah mem-bentuk majelis kehormatan hakim untuk menyidangkan tiga hakim karir yang melanggar kode etik. Komposisi hakim yang terbentuk yaitu tiga dari MA dan empat dari KY.
“Menurut rencana sidang pertama akan dilakukan pekan depan,” kata Ketua MA Harifin Tumpa di Jakarta, Jumat (18/11). Ketiga hakim tersebut diduga melakukan pelanggaran serius yang mempunyai hukuman yang cukup berat. Sanksinya yaitu pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.
Sebelumnya, jubir KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, sesuai UU, hakim MKH terdiri atas 3 orang dari MA dan 4 orang dari KY. “Waktu pastinya masih dikoordinasikan oleh KY dan MA,” ujarnya.
Ia menyebutkan tiga hakim yang diduga melakukan pelang-garan itu, yaitu berinisial DD (hakim di salah satu PN di Yogyakarta), D (hakim di salah satu PN di Balai Bandung), dan JP (hakim di salah satu Penga-dilan Negeri Aceh). Ketiganya direkomendasikan untuk pem-berhentian tetap, yang pem-berhentian kedua hakim itu direkomendasikan MA dan satu oleh KY.
“Pelanggaran yang dilaku-kan intinya terkategori pelang-garan berat atas kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujarnya. >> Sahrial Nova

