MA Beri Keringan Bagi Whistleblower

Jakarta (MR)

Mahkamah Agung (MA) memutuskan meringankan hukum bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborators). Dalam surat edaran Nomor 4/2011, MA meminta hakim memberikan keringanan pidana dan perlindungan bagi keduanya.

LPSK memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap langkah maju MA karena penanganan perlindungan terhadap whistleblower dan justice collaborators.

Utamanya, dalam kasus tindak pidana tertentu yang bersifat serius dan terorganisasi yang membutuhkan penanganan khusus dan juga serius. Hal Itu diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai dalam rilisnya, Jumat (9/9).

Menurutnya, surat yang dikeluarkan sejak 10 Agustus 2011 tersebut menjadi pertanda langkah maju perkembangan reformasi peradilan pidana di Indonesia. (Eka)

Loading

Related posts