Limbah Yang Di Timbun Belum Dibersihkan

“Penghasil limbah telah pernah di panggil oleh DLH tapi sampai saat ini kasusnya diam begitu saja”

Batam, (MR) – 1 tahun sudah berjalan (2016) sampai saat ini tempat dimana dibuang dan ditimbunnya limbah berkatagori B3 (Bahan, berbahaya, Beracun) di Pantai Stres Batu Ampar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak di bersihkan, padahal sipelaku pembuang serta  perusahaan penghasil limbah itu telah beberapa kali di panggil dan di periksa oleh pihak DLH, tapi sampai saat ini kasusnya diam begitu saja dan lokasi dimana limbah tersebut di-buang dan disemen tidak beru-bah, sementara warga yang tinggal di seputaran lokasi mulai resah takut akan berdampak pada anak-anak mereka nantinya.

“Kenapa sampai saat ini kasusnya didiamkan ada apa ini, padahal si pelaku yang membuang dan pihak  perusahaan penghasil limbah itu telah beberapa kali di panggil oleh DLH, padahal apa yang dilakukan mereka (penimbun dan penghasil limbah) jelas-jelas telah melanggar UU No.32 Tahun 2009 yang tertera dipasal 87 yang isisnya menyatakan, mereka telah melanggar hokum dengan merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian pada orang lain dan lingkungan hidup, mereka wajib membayar ganti rugi atau melakukan tindakkan tertentu” ujar A. Harahap pada Media ini di Batam Center.

Lanjut Ketua Pemerhati lingkungan itu, Sampai saat ini kita tidak tahu apakah DLH yang bertanggungjawab masa-lah lingkungan di Kota Batam telah benar-benar melaksanakan kewajibannya, dan sanksi apa yang di berikan kepada pihak penimbun dan penghasil limbah tersebut,  karena dalam undang-undang lingkungan mereka harus membayar ganti rugi karena telah merusak lingkungan berapa besarnya kitapun tidak tahu.

“Berdasarkan aturan dalam Undang-Undang tadi apakah pelaku dan si penghasil limbah telah membayar ganti rugi kepada Negara melalui Dinas yang ditunjuk yaitu DLH, seandainyapun ada dan berapa besarnya DLH harus mempublikasikannya, seandainyapun tidak ada juga perlu di publikasikan, dan yang terpenting lokasi harus di bersihkan sesuai dalam UU Lingkungan dan PP, jangan didiamkan begitu saja” tegasnya.

Ditambahkan A.Harahap. dengan dibuang, ditimbun kemudian atasnya di semen limbah di duga berkatagori B3 ke media lingkungan selain telah melanggar aturan dalam Undang-Undang lingkungan juga telah bertentangan dengan tulisan salah seorang mantan dosen USU juga pakar hokum lingkungan Prof H.Syamsul Arifin.SH.MH.dalam bukunya yang berjudul “Aspek Hukum Perlindungan” disitu di tuliskannya” Menangkap dan menahan pelaku tindak pidana terhadap lingkungan.

“Kita berharap kepada Pemko Batam melalui DLH masalah ini jangan didiamkan, selaku institusi pemerintah yang di percaya menangani masalah lingkungan di Kota Batam harus ambil sikap tegas, tangkap dan pidanakan pelaku pembuang limbah katagori B3 seenaknya, dan  lokasi harus di bersihkan,” tandas A.Harahap.

Adanya pembuangan limbah lalu di timbun dan supaya tidak diketahui orang banyak yang di timbun adalah limbah, tempat penimbun itu kemudian di semen, sampai saat ini lokasi tidak di bersihkan di Pantai Stres itu juga menarik perhatian Walikota Lumbung Informasi Rakyat (Lira ) Batam Budi Sudarmono. Dipaparkannya, hasil investigasi dari laporan yang diterima, rasa tidak percaya dia melihat satu lokasi yang di cor berukuran kurang lebih 6×9 meter dengan kedalaman kurang lebih 2 m, saat dia turun kebawah tumpukan dan mengeruknya, dari pasir hasil kerukannya, dia mendapatkan  pasir hitam yang di genggamnya itu adalah seperti sisa samblas (Cover Sluge) yang tidak terpakai, material ini adalah limbah katagori B3.

“Kita berharap kepada DLH untuk segera menindak para pelakunya, Kita tak ingin Kota Batam di jadikan sarang pembuangan limbah, bila kasus ini didiamkan oleh DLH, Lira tidak akan berdiam diri, apalagi yang di buang itu material yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat di Kota Batam, Kami akan lanjutkan ke pusat” tegas Budi pada media ini di Jodoh.

Bagaimana peran DLH dalam menangani kasus yang telah satu (1) tahun ini berjalan, padahal di duga anggaran yang di berikan oleh Pemko Batam dalam APBD ke DLH diduga ada anggaran untuk biaya pembersihan, tapi kenapa sampai saat ini lokasi tidak di bersihkan, media ini coba konfirmasikan kepada Dinas yang bertanggungjawab masalah lingkungan di Kota Batam, namun Kepala DLH Dendi N Purnomo yang telah 3 periode memimpin Dinas Lingkungan di Kota Batam ini tidak dapat di jumpai. >>Mus

Related posts