Lima Puluh Persen Biaya Pnpb Tidak Tersalur Kua Sulit Melakukan Bimbingan Pra Nikah

Kepala KUA Hidayat Taufik Pengadilan Agama IRSAANTernate, (MR)
Setiap orang yang telah menikah baik suami maupun istri pasti memiliki impian untuk membentuk sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah dan warrahmah. Tipe ideal keluarga yang seperti ini sangat di kehendaki dalam islam. Islam juga memiliki seperangkat aturan yang mengatur tentang tata kehidupan rumah tangga terkait dengan tugas seorang suami kepada istrinya juga terhadap anak. Disamping itu pula tugas yang diemban seorang istri kepada suami.

Di wawancarai wartawan MR, diruang kerjanya, kepala kantor urusan agama kecamatan pulau Ternate, Hidayat Taufik S.Pdi menjelaskan berdasarkan PP no. 48 tahun 2014, KUA memiliki tugas melakukan pembinaan dan bimbingan pra Nikah bagi calon suami dan istri. Pembinaan dan pembimbingan ini dimaksudkan agar setiap calon suami dan istri memiliki pemahaman tentang arti pentingnya sebuah rumah tangga disamping tugas dan kewajiban suami istri. “PP no 48 Tahun 2014 mengamanatkan sepulu hari sebelum pernikahan harus di laporkan ke Kantor Urusan Agama setempat, sehingga pelaksanaan nikah oleh PPN itu KUA juga bisa turun melakukan pembimbingan dan pembinaan sekaligus penyerahan buku nikah” ungkap Hidayat.

Lebih lanjut Hidayat juga menjelaskan factor terjadinya perceraian oleh karena tidak adanya bimbingan pada saat pra Nikah. Terkait factor yang disebutkan ini ia juga mengakui KUA juga terkendala dengan tugas melakukan bimbingan oleh karena anggaran khusus pembimbingan pra Nikah tidak masuk dalam alokasi anggaran KUA. “seharusnya biaya pencatatan nikah atau PNPB sebesar enam ratus lima ribu rupiah yang di setor ke kas Negara melalui BANK, 50% dari biaya tersebut setelah ditransfer seharusnya dikembalikan ke KUA melalui Bimas Islam disetiap Kantor Kementrian Agama kabupaten/kota. Anehnya sejauh ini amanat PP 48 tahun 2014 itu tidak jalan. Dampak dari hal tersebut adalah KUA tidak dapat melaksanakan sebagian dari tugas dan kewenangan dalam hal pembinaan pra Nikah, ”ungkapnya.

Sekalipun demikian ia mengakui terkait angka perceraian di kecamatan pualau ternate masih terbilang kecil. “angka – angkanya ada dikantor pengadilan agama tapi jelasnya untuk kecamatan Pulau Ternate relatif kecil”pungkasnya.

Sementara itu saat di wawancarai MR, panitra pengganti pada Kantor Pengadilan Agama Ternate Drs. Irsan A. Gafur MH menuturkan perkara perceraian yang menonjol di Pengadilan Agama Ternate terdiri dari cerai talak yakni cerai yang diajukan oleh suami dan cerai gugat atau cerai yang di ajukan oleh istri. jenis perceraian seperti ini lebih banyak disebabkan karena perbuatan perselingkuhan yang dilakukan suami. Ia juga mengungkapkan faktor – faktor lain yang menyebabkan perkara cerai semacam ini adalah rendahnya pemahaman agama disamping imbas dari kemajuan teknologi dan informasi yang memberi ruang kemudahan bagi setiap orang melakukan perbuatan yang menyimpang dari kaidah dan ketentuan agama, pungkasnya. >>Ateng

Loading

Related posts