Lemahnya Kinerja Pengawasan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Pertanahan

Bekasi, (MR) – Proyek Jalan Lingkungan(JALING) Di Kampung Bancong cuk Rt.001/001Kelurahan Kertasari kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi di duga tidak sesuai Speck/RAB, (03/10/2019).
Sebelum pekerjaan akan mulai di kerjakan seharusnya sudah terpangpang papan kegiatan, karena itu sebagian dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),No 14 Tahun 2008.
Pasalnya pekerjaan jaling yang di kerjakan oleh pihak rekanan(pemborong) di sinyalir dalam pengerjaannya asal-asalan terlihat dari LPB(Lantai Pelapis Bawah),ini sudah tidak sesuai aturan,karena terlihat dari amparan dasarnya bukan memakai bescos malah memakai sirtu dan pecahan batu bata merah.
Ketebalan coran pun diduga cuma hanya 8-9cm sedangkan aturan dari dinas harus 15cm dan dalam pengerjaan kegiatan jaling tersebut tidak adanya pengawasan dari dinas terkait,seperti pengawas,konsultan dan pptk.
Ketika pada saat wartawan Media rakyat menyambangi pekerjaan jaling di kampung bancong cuk Rt 001/001 kelurahan kertasari kecamatan pebayuran-Bekasi, terlihat seorang dari salah satu tokoh masyarakat bancong cuk “Wahyu”dan sekaligus sabagai LSM.JCW(Jabar Corruption Wath).
Memberikan komentarnya kepada awak media rakyat terkait pekerjaan jaling yang di kerjakan semau-maunya atau asal jadi, buktinya proyek APBD yang beralamat di kampung Bancong Cuk Rt001/001 kelurahan kertasari LPB nya sebagian pake pecahan batu bata dan sebagiannya pake sirtu,yang seharusnya memakai bescos.
Lanjut Wahyu,Karena kegiatan pekerjaan jaling tersebut tidak adanya pengawas dan konsultan di lapangan, Maka dari itu pemborong mengerjakan kegiatan tersebut asal jadi dan tidak sesuai dengan RAB(Rancangan Anggaran Belanja).
Bahkan dalam ketinggiannya pun tidak mencapai 15cm dan amparan plastiknya saja hanya di tengah tidal fuul.”Pungkas Wahyu.
Hal senada Napin dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia(LSM.KAMPAK-RI) mengatakan,Dalam hal pekerjaan yang dianggarkan oleh dinas pemerintah kabupaten harus diawasi semacam pengawas,konsultan dan pptk yang bertanggung jawab menegur kontraktor yang dalam pengerjaannya telah menyalahi aturan Speck/RAB,karena tugas dan fungsi mereka lah yang wajib menegur agar dalam mengerjakannya sesuai aturan dinas bukan asal jadi
Lanjut Napin,ada apakah antara pengawas,konsultan,pptk dengan pihak kontraktor…???.
Dugaan saya mereka(pihak dinas)berkalborasi dengan kontraktor,Dalam hal ini Kami dari LSM.KAMPAK-RI akan melayangkan surat kepada kepala dinas DPRKPP, agar di tindak tegas serta sanksi kepada bawahannya yang sudah melalaykan tugas dan punsinya,dan kami pun akan melayangkan surat kepada pihak hukum.”Tegas Napin. (Bemo)

Related posts