Kotamobagu, MR | Rabu 8 Januari 2025 – Baru beberapa hari menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotamobagu, AKP I Wayan Budha langsung menunjukkan langkah tegas dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukumnya.
Dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada Rabu (8/1/2025), Satresnarkoba berhasil menyita 105 liter minuman keras jenis Cap Tikus dari sejumlah toko di wilayah Kotamobagu. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menindak tegas para pelaku yang menjual miras tanpa izin edar resmi.
AKP I Wayan Budha menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah hukum Polres Kotamobagu. “Dengan penertiban ini, kami berharap dapat menekan peredaran miras ilegal di masyarakat, sehingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang disebabkan oleh konsumsi miras, terutama di kalangan remaja, dapat dicegah,” ujarnya.
Di bawah kepemimpinan AKBP Irwanto, SIK, MH, Polres Kotamobagu berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran miras tanpa izin. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah dampak negatif yang ditimbulkan, termasuk meningkatnya potensi tindak pidana akibat konsumsi miras ilegal di masyarakat. (NeniRadjab)
