Natuna, (MR)
Menindaklanjuti pemberitaan Media Rakyat edisi 414, berjudul, Proyek PLTS milik KPDT hanya seumur jagung, membuat sejumlah masyarakat ikut angkat bicara. Minimnya, pengawasan terhadap proyek Pemerintah Pusat ke Daerah, menjadikan proyek tersebut jadi “lahan empuk” bagi kontraktor dan sejumlah koleganya.
Pasalnya, sudah banyak proyek pusat dikucurkan ke Daerah , hanya sedikit yang dinikmati masyarakat. Artinya proyek tersebut,diselenggarakan , untuk menghabiskan anggaran saja. Ucap ketua Lsm, Natuna Coruption Watch Saat dikonfirmasi di kediamannya, Sabtu 06 Mei 2017.
Menurut Dia,kurangnya, kepedulian, masyarakat bersama, aparat penegak hukum,,menjadikan kegiatan ini lahan empuk bagi “koruptor “sebab sejumlah kegiatan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, di daerah, terkesan misterius.dan ditutupi.
Selain jarang menempelkan papan proyek, pihak rekanan juga terkadang enggan berterus terang kepada perangkat desa, terkait nilai proyek.Padahal dalam UU, keterbukaan publik, sudah jelas dikatakan, bahwa setiap kegiatan, bukan rahasia Negara, berhak diketahui publik.
Coba di cek, hampir seluruh proyek tenaga Surya , di Natuna hanya dinikmati sementara saja. Setelah itu jadi pajangan. Pada hal anggaran, bukan sedikit. Contohnya, proyek PLTS dan Hibrig angin, di cemaga, sekarang sudah jadi besi tua, anggarannya kurang lebih 4 millyar . Kemudian di Pulau Senoa.lalu di Kecamatan Pulau laut, dan masih banyak lagi.
Terakhir, di Desa terisolir, yakni Desa Segeram.Proyek ini ditenggarai menghabiskan anggaran milyaran rupiah. Sayangnya , proyek tersebut bernasib sama dengan PLTS lainnya, . Fenomena seperti ini, bisa dicegah jika aparat penegak hukum , masyarakat dan LSM kritis dalam ,menyikapi, setiap pekerjaan yang diselenggarakan Pemerintah, Pusat maupun Daerah. Tujuannya agar uang rakyat tidak terbuang sia sia.
Oleh karena itu, sudah sewajarnya, kontraktor pelaksana, dan pengguna anggaran serta Panitia pelaksana, harus dipanggil dan dimintai pertanggung jawaban, guna membuat efek jera.ironisnya, lagi proyek tersebut tidak dilakukan pemeliharaan, Seperti layaknya proyek lain.
Dari alur cerita, disampaikan Ketua RW,kepada media rakyat , Sepertinya, pemeliharaan tidak pernah dilakukan. Lalu timbul pertanyaan,kemana” raibnya” , dana anggaran pemeliharaan ,proyek PLTS Disegeram?..Permasalahan seperti ini sering terjadi. Mengingat Kabupaten Natuna jauh di pelosok Nusantara.
Kesempatan ini ,dimanfaatkan kontraktor, untuk ‘meraup keuntungan” lebih besar. Sebab, boleh dikatakan kegiatan sulit terpantau,ditambah lagi kurangnya kepedulian masyarakat sekitar.
Olah karena itu. Ujar Wan Sanusi, Jika ingin membuat efek jera, Ketua RW, Segeram bisa membuat laporan ,kepada pihak aparat hukum, agar ke depan, hal seperti ini tidak terjadi lagi. Ia juga sangat menyayangkan sudah berapa banyak , uang rakyat terbuang sia sia ,hanya karena pekerjaan proyek tak jelas .
Ia mengajak masyarakat agar bersikap kritis, jika ingin daerahnya maju.mari berpikiran positif. Jika ada yang janggal dalam pekerjaan proyek, awasi, dan laporkan kepada aparat hukum ,agar mereka tidak main main dalam bekerja.pungkasnya. Saya juga, berencana untuk melaporkan persoalan ini kepada aparat hukum. Nanti akan Kita pelajari, dan kumpulkan data, baru Kita laporkan tuturnya.
Hasil investigasi terbaru, diterima wartawan koran ini, teryata proyek KPDT,(Kementerian pedesaan Daerah Tertinggal) pada tahun 2014, dilaksanakan oleh Satuan Kerja pengembangan ,daerah Khusus(Satker). Proyek ini ditenggarai berada di dua kabupaten Kota, yang berbeda.Yakni Kabupaten Natuna Kepri dan Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur,.Nilainyapun tidak tanggung – tanggung ,21 millyar lebih.
Pekerjaan pembangunan elektrifikasi lampu penerangan , dengan teknologi tenaga Surya, ditemukan banyak kejanggalan. Proyek dengan nilai puluhan millyar itu, Paketnya disatukan. Permasalahan ini tentu mengundang perhatian Kita semua.
Padahal dalam Perpres 54 Tahun 2010 pasal 24 no3, hurup ,A,sudah jelas dikatakan, dalam melakukan pemaketan barang dan jasa, Pengguna Anggaran DILARANG, menyatukan ,atau memusatkan beberapa kegiatan, di beberapa lokasi atau Daerah, menurut sipat ,pekerjaan, dan tingkat efisiensinya, harus dilakukan di daerah masing masing.
Pasal 24 (1) PA melakukan pemaketan Barang/Jasa dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa kegiatan dan anggaran K/L/D/I. (2) Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.
Menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil; memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan; dan/atau menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.
Artinya Paket pekerjaan tidak boleh satu mata anggaran, didua lokasi yang berbeda.Namun kenyataannya, Perpres ini ditabrak oleh KPDT, lewat Satker .
Dari hasil analisa diatas, PA, dikategorikan telah ,, mengangkangi Perpres 54 tahun 2010, serta perubahannya. Oleh sebab itu, dapat dipastikan, adanya “persekongkolan” antara PA, dengan pihak rekanan.
Disisi lain, dari hasil dokumen lelang ,dilakukan LPSE Jakarta, , dari 23 peserta lelang, PT Servindo berada pada urutan ke 21, dengan harga penawaran 21,115.369.000. Celakanya, pemilik PT ini menjadi pemenang tender.Untuk itu sudah seharusnya KPK, melakukan penyelidikan terhadap kegiatan ini.
Persoalan lain. Ditemukan ,lelang awal dilakukan ,pada tgl 14/04/2014.sampai akhir 14/05/2014. masa kerja dimulai, 16/05/2014, sampai 16 /10/2014. Namun kenyataanya pekerjaan tersebut,berlanjut antara Pebruari – Maret.2015.dapat dipastikan ,pekerjaan sudah telat,
Menilik dari persoalan ini, seharusnya perusahaan tersebut sudah dapat diblack list dan putus kontrak,termasuk dilakukan denda. Sayangnya, pihak pertama, sepertinya. tidak melakukan. Lalu timbul pertanyaan ada apa, dengan PA. Disisi lain , proyek yang jumlahnya puluhan millyar ini, jadi bahan pertanyaan. benarkah Kabupaten Natuna hanya dapat 1 paket ?. Jika dikalkulasi dengan harga paket yang sama , tahun 2015, lalu, Natuna Kecipratan 2 unit paket PLTS, kapasitas 5 kwp, nilainya 2,5millyar .harga penawaran 2,2 millyar lebih.
Dapat dikategori harga peryunit. 1,1milyar.Jika dikalkulasi, ,proyek PLTS dari KPDT, bisa mencapai 18 unit. Sementara Natuna hanya Kecipratan 1 unit.berarti ada sekitar 16, -17 unit di Kabupaten Alor..benarkah demikian.Semoga KPK, dapat membongkar kasus ini.
Sebelum, Ketua RW 007, mengeluhkan, pembangunan proyek PLTS, dari Kementerian PDT,hanya seumur jagung. Ia tidak tahu berapa jumlahnya. Ia hanya ingat para pekerja di datangkan dari Pusat. ucap Sumiati. Sebab saat pelaksanaan pekerjaan, tidak ada plang proyek. Dan terkesan tertutup.
Cuma pekerja nya , kasih no hp,itupun setelah proyek tersebut rampung.Ni no HP, jika ada kendala soal lampu, Ibu bisa hubungi Kami , karena proyek ini garansi satu tahun.Celakanya baru pakai 5 bulan sudah tak berfungsi lagi. Bahkan no hp yang diberi sudah tulalit.Inilah yang jadi tanda tanya bagi warga disini. Ada proyek tenaga Surya, tapi tak jelas hasilnya.
Padahal lampu tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai penerangan. Permasalahan ini sudah beberapa kali kami laporkan kepada Distamben, tapi tidak ada tanggapan.Alasan, dikarenakan proyek tersebut belum diserah terima, ke Daerah.
Tempat terpisah Nurul Huda selaku pendamping Distamben ketika dimintai komenternya mengaku, jika dirinya hanya sebatas, tenaga pendamping. Tugasnya untuk melakukan surpey lokasi, melakukan sosialisasi kepada warga,untuk pengelolaan dan pembentukan OMS(Organisasi Masyarakat Setempat).Agar pemamfatan PLTS tepat guna.
Nurul, mengakui jika Proyek ini thn 2014 , tapi selesai 2015. Proyek dari KPDT. Kementerian Pembangunan daerah tertinggal, kapasitas 5 kwp.Sayangnya proyek ini baru selesai tahun 2015. Menurut pengakuan pihak rekanan kepada Nurul, keterlambatan akibat cuaca, sebab proyek dimulai bulan. November, bertepatan musim Utara tiba. Jadi pengiriman bahan terbentur cuaca.
Soal Anggaran, Kita tidak tahu. Semua proses , lelang dari mereka. Ia juga mengakui, ada pengaduan masyarakat. Namun mereka tak bisa berbuat karena, belum ada serah terima kepada Pemkab oleh KPDT.
Meski demikian pihaknya sudah menyurati, dan telah mengutus pihak rekanan untuk melihat situasinya. Katanya kerusakan akibat petir dan Ada kerusakan komponen.Pernyataan Nurul Huda sangat berbanding terbalik dengan pengakuan ketua RW, Sumiati. Sejak PLTS mengalami Kerusakan, jangankan datang untuk memperbaiki, no HP nya saja tidak aktif.
Lain tempat Pihak dari KPDT,(Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal,)lewat satuan khusus, Kastker Swasnita, saat dikonfirmasi lewat SMS tidak ada jawaban.bungkam seribu bahasa.
Hal yang sama juga dilakukan kontraktor Pelaksana, PT Servindo. Triono ketika dihubungi lewat SMS, tidak bergeming juga.. Padahal konfirmasi ini guna klarifikasi berita agar berimbang. Sedangkan Teknisi proyek, dari pihak, PT Servindo juga, melakukan hal sama. Wartawan dah berusaha melakukan konfirmasi namun Anuar tak ada jawaban. >>Roy
