SORONG (MR)- Terpidana korupsi Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Sorong tahun 2012 Basirun, Kamis kemarin di eksekusi dari kampung halamannya di Baubau menuju Sorong, Jumat (17/11).
Basirun ditangkap dengan bantuan anggota Polres Sorong Kota setelah mendapat informasi terkait kepastian keberadaan terpidana.
Dengan menggunakan pesawat Batik Air dari Makassar, Jumat (17/12) sekitar pukul 13.20 WIT Basirun tiba di Bandara DEO Sorong dengan dikawal jaksa Henry Siahaan, SH, Zenericho, SH, dan satu anggota Resmob Polres Sorong Kota.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Achmad Muhdor, SH dalam konfrensi persnya di Bandara DEO mengatakan, setelah mendapatkan informasi yang pasti soal keberadaan terpidana, kami lalu memerintahkan jaksa Henry dan Zenericho Kamis kemarin sore berangkat ke Baubau untuk menangkap terpidana Basirun.
Setelah ditangkap di kampung halaman istrinya, terpidana lalu diamankan di satu tempat yang dekat dengan bandara. Selanjutnya tepatnya jam 06.00 WIT, Jumat (17/11) pagi langsung diterbangkan ke Makassar lalu ke Sorong, kata Achmad Muhdor.
Achmad Muhdor menegaskan bahwa untuk menangkap terpidana kami berkoordinasi dengan Polres Sorong. Hal ini dilakukan agar mendapat kepastian keberadaan terpidana. Jika tidak demikian, pastinya Basirun tidak bisa kami tangkap.
Setelah ditangkap, Basirun akan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sorong, setelah itu diserahkan ke Lapas Manokwari, tegasnya.
Disinggung soal putusan Mahkamah Agung, Achmad Muhdor mengatakan, Basirun di vonis 5 tahun. Namun, yang bersangkutan sempat menjalani hukuman hampir 6 bulan. Sehingg sisanya 4,6 tahun lagi Basirun menjalani sisa hukumannya.
Basirun di vonis bersalah lantaran mengkorupsi anggaran Bantuan Sosial untuk korban kebakaran Rufei senilai 500 juta rupiah.
Dia melarikan diri ke kampung halamannya selama kurang lebih 1 tahun 3 bulan sejak Agustus tahun lalu. Basirun melarikan diri setelah mendapat pembantaran, ujar Achmad Muhdor.(dedi)

