KOPERASI karyawan PTPN VII diduga Rugikan Uang Negara Mencapai Rp 11 Milyaran Rupiah, melihat Kenya-taan Seperti ini Koperasi Karyawan (KOPKAR) PTPN VII distrik Kabupa-ten Muara Enim Diduga telah dijadikan Ajang Korupsi Pengurus/Pegawai KOPKAR tersebut.
Sementara Pengurus Koperasi Karyawan (KOPKAR) PTPN VII distrik Muara Enim pada saat dijumpai oleh Media Rakyat tidak ada yang bersedia ditemui dengan alasan yang tidak jelas, pada saat itu ada salah satu pegawai KOPKAR mengatakan “Bapak Sedang ke Lampung Mas,” ujarnya pada wartaan koran ini, namun dia tidak bersedia menyebutkan namanya ketika ditanya.
Pihak kemitraan terancam TBS busuk dibatang akibat keberadaan KOPKAR, pasokan TBS diluar kemitraan PTPN VII yang ada kaitan Utang Piutang bibit sejak tahun 2002 kepada masyarakat sebesar Rp.11 Milyar tidak bisa dibayar oleh pihak ke III(tiga) KOPKAR.
Pada hal perjanjian yang disepakati Pengurus Koperasi Karyawan PTPN VII akan membeli hasil panen petani dengan harga Rp.700/Kg dengan memakai DO plasma, sedangkan pembelian disbun Rp.1300/Kg, mengingat pada 9 September 2012 yang masuk dari mesuji Lampung sebanyak 2000 ton melalui KOPKAR.
Menurut Yanto salah satu warga masyarakat pada saat dijumpai oleh Media Rakyat beberapa waktu lalu, dia mengatakan “Yang menjadi pertanyaan besar, kemana selisi Uang hasil penjualan tersebut? Seharusnya keberadaan KOPKAR tidak dijadikan ajang Bisnis oleh para Karyawan PTPN VII didalam lingkup perusahaan. “Kami dari pihak Kemitraan apabilah tidak ditutup KOPKAR tersebut maka kami akan melaporkan kepada Bupati Muara Enim, sesuai surat SK Bupati Muara Enim H.Kalamudin djinab(Alm) pada waktu itu, semasa hidupnya H.Kalamudin djinab, SH.MH. (Alm) menjabat Bupati Muara Enim dan dibantu PTPN VII sebagai Utang Piutang Pertanggung jawabannya, ujarnya. >> Pintas

