KLH Sosialisasikan LH

Anambas (MR)
Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Kepulauan Anam-bas (KKA) mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup dan penegakan sanksi. Sosialisasi diikuti sebanyak 71 orang peserta berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat se KKA di Aula Tarempa Beach, 13-15 Juli 2011 ini.

Kepala KLH KKA, Eko Sutarso, MP mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemaha-man kepada masyarakat agar menum-buhkan kesadaran dalam menjaga lingkungan sehingga terciptanya ling-kungan yang bersih, asri dan indah.

“Perlu adanya pemberdayaan pada masyarakat agar bisa menga-dakan kegiatan dalam menjaga ling-kungan seperti pencemaran, peneba-ngan liar dan pencemaran lingkungan lainnya yang dapat merusak lingku-ngan di Anambas ini,” kata Eko.

Sementara Wakil Bupati KKA, Abdul Haris dalam sambutannya mengatakan, ketersediaan sumber daya alam secara kuantitas maupun kualitas tidak merata, sedangkan kegiatan pembangunan membutuhkan sumber daya alam yang semakin meningkat. Tingginya sumber daya alam yang dibutuhkan untuk pemba-ngunan ini mengandung banyak resiko.

“Kegiatan pembangunan juga mengandung resiko terjadinya pen-cemaran dan kerusakan lingkungan. Kondisi ini dapat mengakibatkan daya dukung, daya tampung dan produk-tifitas lingkungan hidup menurun, yang pada akhirnya menjadi beban sosial,” kata Haris.

Selanjutnya Haris menyampai-kan bahwa perlindungan dan penge-lolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem yang terpadu, berupa kebijakan nasional perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan secara taat azas dan konsekuensi dari pusat sampai daerah.

“Pengelolaan lingkungan baik dalam pencegahan, penanggulangan pencemaran atau kerusakan serta pemulihan kualitas lingkungan hidup, menuntut ada dan bekerjanya perangkat kelembagaan yang handal dari pusat sampai ke daerah,” kata Haris

“Diharapkan dengan adanya perang-kat kelembagaaan itu kebijakan dan program pengelolaan lingkungan hidup dapat mencapai sasaran, pengelolaan lingkungan hidup secara berhasil guna dan berdaya guna,” imbuhnya.
Haris mengatakan, diperlukan kesadaran yang tinggi dari semua pihak untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan lingkungan, yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Masalah peraturan perun-dang-undangan dan penegakan sanksi merupakan masalah serius yang perlu perhatian pemerintah dan masyarakat serta pemangku kepentingan lainn-nya.

Sebab menurut pengamatannya, setiap tahun masalah pelanggaran dalam hal pencemaran lingkungan kian meningkat. Tendensi itu dise-babkan oleh beberapa faktor, dian-taranya faktor tempat pembuangan sampah, penebangan hutan secara liar serta faktor kelalaian manusia.

“Masalah tempat pembuangan sampah sangat terkait dengan tekno-logi yang digunakan serta perawatan yang dilakukan terhadap tempat pembuangan tersebut. Sedangkan dalam faktor penebangan hutan, hal ini sering terjadi di daerah kita. Untuk menghindari hal tersebut kita sudah mulai melakukan pengawasan di daerah yang sering kali terjadi pene-bangan hutan secara liar,” jelas Haris.

Haris mengatakan faktor dise-babkan oleh manusia merupakan faktor dominan dalam penyebab pen-cemaran lingkungan, karena hampir semua pencemaran lingkungan yang terjadi karena pelanggaran disebab-kan oleh manusia itu sendiri. Untuk itu, diperlukan kesadaran, pengeta-huan dan pemahaman masyarakat tentang undang-undang lingkungan demi terwujudnya kelestarian lingkungan hidup yang tertib dalam hal pencemaran lingkungan.
“Dengan meningkatnya kesada-ran, pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang peraturan yang berlaku, diharapkan angka pelangga-ran pencemaran lingkungan di KKA dapat dicegah atau dikurangi. Untuk itu saya menghimbau kepada masya-rakat, prioritaskan keselamatan diri dan orang lain dengan selalu waspada serta mematuhi ketentuan dalam hal pencemaran lingkungan,” harap Haris. (Arthur)

Related posts