Boltim, (MR)
Sebagai fungsi Pendamping pengelolaan Dana Desa (Dandes), tenaga pendamping yang seharusnya menjadi mitra Kepala Desa dalam pengelolaan administrasi penggunaan Dandes dan ADD sehingga para Kades bisa menggunakannya dengan baik.
Sayangnya para tenaga Pendamping Dana Desa yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Bol Tim) di nilai tidak maksimal alias tidak becus dalam menjalankan perannya sebagai tenaga Pendamping yang seharusnya menjalankan tupoksinya sebagaimana mestinya.
Hal ini dikatakan langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Boltim, Ir Muhammad Assagaf, saat menghadiri acara Musrenbang di Kecamatan Kotabunan pada, Rabu (10/02/2016) lalu.
Dia menyampaikan bahwa kinerja pendamping desa dalam mendampingi Sangadi/Kades untuk penyelesaian administrasi dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), hingga saat ini belum maksimal.
“Peran pendamping desa sangatlah penting. Namun hingga sekarang, kinerja serta tupoksi dari para pendamping desa belum juga kelihatan,” kata Assagaf”.
Assagaf bahkan menegaskan, terbukti bahwa dari 80 desa di Daerah Boltim belum satu pun memasukan syarat-syarat untuk pencairan Dandes dan alokasi ADD Tahun Anggaran 2016,
“Syarat yang dimaksud adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Rencana Kerja Anggaran Desa (RKADes), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Hingga kini tidak satu pun desa yang memasukannya. Ini bukti kalau kinerja pendamping desa benar-benar jeblok,”tegasnya”.
Lanjutnya mengatakan “Bahkan parah lagi ada Sangadi bahkan belum saling kenal siapa saja para pendamping desanya,”ungkap Assagaf”,
Sontak Kondisi ini membuat Sekda sedikit geram dan mengatkan jika tenaga Pendamping Desa tidak lagi mampu menjalankan tugasnya lebih baik mundur saja, karena bisa merugikan uang negara. >>Wandy Rotu
