Ketua MK: Tidak Ada Motif Politik Soal Andi Nurpati

Jakarta (MR)
Ketua Mahkamah Konsti-tusi (MK) Mahfud MD menga-takan tidak ada motif politik dalam langkah MK melaporkan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati ke polisi. “Saya sudah melaporkan ini jauh sebelum Andi Nurpati itu masuk Partai Demokrat sehingga kasus ini tidak ada motif politik apa pun karena mencuatnya ini diawali karena kasus Nazar (M Nazaruddin),” kata Mahfud di Jakarta, Senin.

Menurut dia, kasus pemal-suan dokumen negara yang melibatkan kader partai Demok-rat ini bukan sebuah tindakan politik, namun merupakan pela-jaran berharga bagi MK untuk tidak memberikan celah bagi kejahatan. “Sekarang kami tidak boleh membiarkan kejahatan terhadap konstitusi dan peram-pokan terhadap demokrasi. Oleh sebab itu (kasus ini) jangan dipolitisir mari kita tegakkan hukum semata-mata tanpa motif politik apa pun,” katanya.

Mahfud juga mengatakan jika kasus tersebut tidak dilaporkan ke polisi, maka itu berarti membiarkan hukum tidak ditegakkan oleh pihak-pihak yang melanggar konstitusi dan perampok demokrasi.

Mahfud juga mengapresiasi tindakan polisi yang sudah menangani laporannya secara serius dan menyebutkan sejum-lah nama yang terindikasi kuat ikut terlibat dalam pemalsuan dokumen MK. “Saya gembira polisi sudah menangani ini secara cukup serius sehingga perngerucutan terhadap pelaku yang layak menjadi tersangka itu sudah sesuai dengan yang ditemukan oleh tim investigasi MK dan Panja DPR. Ini menun-jukkan kesinkronan, semuanya sudah mengerucutlah pelaku-nya siapa, yang menggunakan siapa,” kata Mahfud.

Meskipun dalam laporan-nya ke polisi hanya Andi Nur-pati, lanjutnya, berdasarkan hasil tim investigasi MK telah menyeret nama lain yang terkait tersebut. “Andi Nurpati yang pertama diketahui mengguna-kan suurat palsu didalam rapat resmi dan sekaligus dia tidak menyampaikan surat resmi yang didapat dari MK. Oleh karena itu MK hanya melaporkan Andi Nurpati, tidak melaporkan Arsyad (mantan hakim konstit-usi), tidak melaporkan Dewi Yasin Limpo, tidak melaporkan Masyhuri Hasan ke polisi karena seperti yang kita ketahui secara pidana akan hal itu akan ditemu-kan oleh polisi,” kata Mahfud. (Nokipa)

Related posts