PEMERINTAH berencana memulai program pembatasan pemakaian premium bersubsidi untuk mobil pribadi di wilayah Jabodetabek pada Juli 2012.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo di Jakarta, Senin (16/4), mengatakan pada Mei 2012, pembatasan memang sudah dimulai, namun khusus bagi kendaraan instansi pemerintah baik pusat dan daerah, BUMN dan BUMD di wilayah Jawa-Bali.
“Setelah itu, ada waktu 60 hari sebelum diberlakukan untuk masyarakat di wilayah Jabodetabek dan selanjutnya secara bertahap di wilayah Jawa-Bali sesuai ketersediaan pertamaxnya,” ujarnya.
Menurut dia, saat ini, kendaraan instansi pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan BUMD yang tercatat berjumlah 10.000 unit di Jawa-Bali.
Ia mengatakan, saat ini, pemerintah masih membahas secara rinci mekanisme pembatasannya.
Namun untuk sementara, lanjutnya, pembatasan masih berdasarkan kapasitas mesin dan bukan tahun pembuatan kendaraan.
Evita juga mengatakan waktu 60 hari tersebut akan digunakan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mempersiapkan pengawasannya.
Ia menambahkan mekanisme pengawasan distribusi BBM berada dalamkewenangan BPH Migas. “Mekanisme pembatasannya seperti apa tergantung BPH Migas,” katanya.>>Tedy Sutisna