KETUA LSM GP2B DESAK APH MENELUSURI PENGGUNAAN ANGGARAN SWAKELOLA PENGELOLAAN SAMPAH PADA DLH KOTA TANGERANG

Tangerang, (MR) – Perencanaan dan penggunaan anggaran swakelola pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (LSM GP2B). saat ditemui awak media, Umar Atmaja Ketua LSM GP2B mengatakan akan mendesak Kejari Tangerang untuk melakukan penelusuran atas penggunaan anggaran untuk pengelolaan sampah yang dilaksanakan secara swakelola.
Menurut Umar, pihaknya bukan tanpa dasar mendesak Kejari untuk melakukan penelusuran anggaran tersebut, bila dilihat dari RUP nilai pagu anggaran kegiatan pengelolaan sampah oleh DLH pada tahun 2021 itu mencapai Rp. 97.160.371.950,-. Dengan nilai pagu anggaran yang sangat besar tersebut berpotensi terjadinya peyimpangan dan pemborosan anggaran. Kegiatan pengelolaan sampah tersebut terdiri dari 25 paket kegiatan, diantaranya untuk paket Belanja jasa petugas, belanja iuran jaminan kesehatan petugas/JKN dan honorarium-honorarium dan paket lainya.
“Dengan nilai anggaran yang sangat besar untuk kegiatan pengelolaan sampah, kita sebagai masyarakat patut untuk melakukan pengawasan, bahkan kita patut untuk mencurigai penggunaan anggaran kegiatan tersebut apakah sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, misalkan apakah jumlah petugas pengelolaan dan pengangkutan sampah itu sesuai dengan jumlah yang sebenarnya dan sesuai dengan vulumenya? Wajar saja jika kita sebagai masyarakat curiga dan bertanya”. Ungkap Umar.
Umar menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat klarifikasi kepada Dinas LH Kota Tangerang terkait Perencanaan dan Pelaksanaan Paket Kegiatan Swakelola TA.2021 dan 2022, tetapi Dinas LH tidak memberikan tanggapan atas surat tersebut, selain itu DLH Kota Tangerang dianggap sudah tidak transparan dalam menyediakan informasi berkala terkait laporan keuangan, ini dapat dilihat pada website DLH (https://dislh.tangerangkota.go.id/informasi/laporan-keuangan) yang tidak menyediakan informasi laporan keuangan .
“Kami telah menyampaikan surat klarifikasi kepada DLH terkait anggaran swakelola kegiatan pengelolaan sampah, tetapi tidak ada kalrifikasi atas surat tersebut dari Dinas LH, dengan tidak adanya tanggapan tersebut telah menguatkan kecurigaan kami bahwa ada kondisi yang tidak sesuai dalam penggunaan anggaran kegiatan pengelolaan sampah, dan Dinas LH tidak transparan dalam menyediakan informasi berkala terkait laporan keuangan ”. Ujar Umar
Lebih lanjut Umar mengatakan pihaknya akan melakukan analisa mendalam terkait pelaksanaan dan penggunaan pengelolaan sampah oleh Dinas LH Kota Tangerang, dengan informasi dan data yang kami miliki kita ingin secepatnya menyusun laporan pengaduan dan menyampaikanya kepada Kejari Tangerang terkait dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran pengelolaan sampah pada DLH dari TA 2020,2021 dan bahkan untuk TA.2022.
“Berdasarkan informasi , data dan hasil analisa, kami berkeyakinan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran, pemborosan, manipulasi data dan keuangan yang mengarah pada unsur KKN dan perpotensi merugikan keuangan daerah. Dalam waktu dekat kami akan menyusun laporan pengaduan dan dan mendesak pihak Kejari Tangerang untuk melakukan langkah-langkah hukum”. Tutup Umar.

(Sihar S)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.