Kepala Desa Jangan Langgar Aturan Iskandar Kucurkan Rp 29 M Untuk Bangun Desa

Kucurkan Dana Desa-Bupati OKI, Iskandar, SE menyerahkan SK Besaran ADD kepada Kepala Desa.(MR~humas)Lempuing, (MR)
Sebanyak 314 Desa dan 13 Kelurahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan  menerima kucuran dana hingga 29 Milyar rupiah. Dana untuk pembangunan teknis maupun nonteknis desa ini berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak, retribusi PBB dan bagi hasil lelang lebak lebung (L3) diserahkan Bupati OKI, Iskandar, SE di Desa Bumi Arjo Makmur Kecamatan Lempuing, Kamis (29/4).

Bupati OKI Iskandar SE dalam sambutannya mengatakan Pemkab OKI telah mengalokasikan dana senilai Rp. 23.000.000.000,- sebagai Alokasi Dana Desa (ADD) dan senilai Rp 6.025.120.573,- sebagai dana bagi hasil pajak, PBB retribusi daerah dan bagi hasil lelang lebak lebung. “Ini upaya untuk mempercepat pembangunan di tingkat paling bawah, yaitu dari desa agar desa bisa mandiri, mampu mengelolah wilayahnya sendiri, dengan potensi yang dimiliki”.

Dalam kesempatan ini juga Iskandar mengingatkan kepada para Kepala Desa agar menggunakan ADD dengan baik dan benar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku, dirinya  juga meminta supaya camat turun langsung  ke desa-desa untuk memonitoring pelaksanaan Dana ADD dan dana-dana yang lain agar penggunaan dana tersebut tidak menyalahi APBDes yang sudah ditetapkan. “Laksanakan dengan baik, Kepala Desa jangan sampai melanggar Peraturan Perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, yang nantinya akan menyulitkan diri kita sendiri,” Pungkas Iskandar.

Kepala BPMPD Kabupaten OKI, Nursula, S. Sos MM mengatakan anggaran yang diserahkan ke desa ini dipergunakan untuk pembangunan teknis maupun non teknis. Untuk Besarannya dana tergantung kebutuhan dan luas wilayah desa kita berharap ini jadi stimulan agar desa mandiri”. >>Ipan

Related posts