KEJARI KOTAMOBAGU JEMPUT PAKSA KADIS PMD BOLMONG

Kotamobagu, MR – Selasa 11 Maret 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melakukan penjemputan paksa terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kab Bolmong di Kantor Dinas PMD Desa Tombolanga Kec. Lolak.

AB bersikap tidak kooperatif dan memilih mangkir dari tiga kali panggilan yang dilayangkan penyidik Kejari Kotamobagu, sebelum nya sudah pernah ditahan oleh Kejari Kotamobagu pada 21 Desember 2024, terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan kepala desa. Namun, setelah menjalani proses hukum, AB sempat bebas dan menghirup udara segar, setelah Hakim tunggal PN Kotamobagu Sulharman, SH.,MH membaca kan amar putusan pembebasan AB pada Senin 20 Januari 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, S.H., M.H., dalam keterangan pers mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah melakukan penahanan terhadap tersangka AB.

Setelah dilakukan pemeriksaan Kajari, kami lakukan ekspose, selanjutnya penetapan tersangka yaitu dugaan kasus pemerasan terhadap beberapa Sangadi yang ada di Kab.Bolmong.

Pemeriksaan sebagai tersangka AB meminta untuk didampingi kuasa hukum, sehingga pemeriksaan akan dilanjutkan pada besok hari,” ujar Kajari.

Dalam putusan tersebut jelas dikatakan bahwa penyidikan bisa dilakukan kembali dengan bukti-bukti baru, dan kami telah menemukan itu, sehingga kami lakukan penyidikan kembali dan penahanan terhadap AB

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, S.H., M.H., dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manado,” untuk penahanan akan dilakukan selama dua puluh hari kedepan. Kajari menyatakan pihaknya sudah siap, dan Tim saat ini sementara proses untuk pemberkasan.”pungkas” Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu. (Neni)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.