Jakarta,(MR)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) enggan mengomentari terkait kesaksian Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan adanya anggota Komisi III DPR RI yang berperan dalam memainkan proyek di Kejagung. “Saya tidak bisa komentar. Karena apa? Karena tidak ada bukti,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Jumat
Ia menegaskan, pimpinan kejaksaan telah menyampaikan yang penting dana-dana proyek di Kejagung, jangan sampai sepeserpun keluar kepada orang yang tidak berhak. “Jangan sampai sepeserpun (dana) ke luar kepada orang yang tidak berhak,” katanya.
Di depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina ‘Angie’ Sondakh, Yulianis mengungkapkan sejumlah nama lain yang menjadi broker perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, Permai Grup.
Yulianis menyebutkan Grup Permai antara lain dibantu oleh anggota Komisi III asal Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin untuk proyek di kejaksaan.
Permai Grup adalah induk perusahaan milik terpidana kasus korupsi Wisma Atlet M Nazaruddin yang membawahi 25 perusahaan ditambah perusahaan pinjaman yaitu perusahaan yang namanya dipinjam untuk proyek yang dikerjakan Permai Grup.
Yulianis mengaku Permai Grup memberikan fee 5% kepada anggota DPR untuk mendapatkan proyek, kemudian proyek itu diberikan ke pihak ketiga dengan fee sebesar 7-22%. Kalau pihak ketiga adalah konsultan, fee mencapai 30-35%. >> Mohammad
