Pasaman, (MR)
Demi mewujudkan produk hukum yang sesuai dengan ketentuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, Kanwil Kemenkumham sumatera Barat menandatanggani MOU dengan Gubernur dan Walikota/Bupati se Sumatera barat dalam hal keikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan MOU di selenggarakan pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 lalu, bertempat di Gedung Triarga Bukit Tinggi. Tujuan dari MOU untuk peningkatan kompetensi pembentukan Peraturan daerah (Legal Drafting), dapat diwujudkan produk hukum daerah yang Harmonis, Aspiratif, dan Berkualitas.
Penandatanganan MOU dihadiri oleh Gubernur Sumatera barat yang diwakili oleh Asisten I Pemerintahan Provinsi Sumatera, Walikota/Bupati, Balegda, dan Biro Bagian Hukum Pemerintah daerah se sumatera Barat. Sekretaris Ditjen Peraturan Perudang-undangan, Priya nto dalam sambutannya ia mengatakan bahwa keikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan diatur dalam pasal 98 ayat (1) Undang-undang no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan. Dalam pembentukan perundang-undangan harus sesuai dengan hirarki peraturan perundang-undang sebagaimana ketentuan dalam pasal 7 Undang-undang nomor 12 tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lanjutnya, Peraturan daerah merupakan dasar yuridis kebijakan pembangunan daerah yang menjadi bagian dari sistem pembangunan hukum nasional, sehingga peraturan daerah akan menjadi instrumen dalam upaya mensejahterakan masya rakat. Kanwil Menkumham Sumatera Barat akan memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah melalui E-Konsultasi Online, bertujuan untuk menciptakan produk hukum daerah yang lebih efektif dan efisien serta mudah diakses oleh Pemerintah Daerah kapan saja dan dimana saja.
Harapan Priyanto, E-Konsultasi Online akan melahirkan PERDA yang HEBAT ((Harmonis, Efektif, Berkualitas, Aspiratif, dan Transparan. E-Konsultasi Online akan dijadikan wadah untuk menampung pendapat-pendapat hukum terkait permasalahan-permasalahan tentang Produk Hukum yang dihadapi Pemerintah daerah se Sumatera Barat.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Prof. Dr. Saldi Isra, SH. M.PA, saat dikonfirmasi Wartawan, mengatakan bahwa dalam pembahasan peraturan daerah di DPR harus lebih terbuka dan partisipatif untuk tahap berikutnya. “Demi mengarah pada titik produk hukum berkualitas yang lebih baik, perlu juga dalam proses pembahasan bisa memperhatikan soal kualitas, sinkronisasi, dan harmonisasi,”harapnya. >>Don
