Natuna, (MR)
Hampir 15 tahun Natuna jadi Kabupaten, baru kali ini, mengirimkan tahanan dengan jumlah besar.Tidak tanggung-tanggung, Kejaksaan Negeri Ranai lakukan pengiriman tahanan lewat KM Bukit raya dengan jumlah besar. 46 orang tahanan, terdiri dari berbagai kasus: Curan mor, Narkoba, Judi, Perkelahian, Pembunuhan, dan Pelecehan. Dari jumlah tersebut ada dua wanita. Mereka yang dibawa ini, sudah melaksanakan proses penuntutan dan telah divonis dengan kekuatan hukum tetap dan dikirim untuk menjalani hukuman di lapas Tanjungpinang.Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ranai Josia Koni, SH kepada para wartawan, usai mengantar para tahanan di Selat Lampa kecamatan Pulau Tiga menaiki kapal Bukit Raya. Pengiriman para tahanan ini terbilang paling terbanyak selama kabupaten Natuna dan Anambas berdiri.
“Semuanya tahanan dikirim langsung kelapas Tanjung Pinang. Sedangkan untuk pengiriman tahanan sendiri yang telah menjalani proses dan sudah divonis paling terlama adalah 15 tahun penjara,” kata Kajari Ranai Josia Koni, SH setelah mengecek langsung para tahanan saat dibawa ke Kapal KM. Bukit Raya, senin pagi (17/8).
Nantinya, Para tahanan ini, Kita harus menempatkannya didek khusus,guna mengantisipasi , agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.Untuk pengawalan sampai kelapas Tanjung Pinang, Kita dibantu oleh Kepolisian.Para tahanan ini sebetulnya tidak jauh beda dengan para penumpang yang lainnya, hanya saja penumpang yg lain dipisahkan, Proses ini sudah sejak dari dulu berlangsung,” ungkap Kajari.
Mengenai hambatan saat melakukan eksekusi pengiriman tahanan, bisa dibilang tidak ada masalah. Hanya saja dikhawatirkan, adanya rentan jarak wilayah, sangat jauh antara Natuna ke Tanjungpinang, tentu banyak resiko yang mungkin dihadapi.”namun yang paling terpenting adalah pengawalan dari aparat hukum bisa maksimal. Jumlah personil yang diturunkan 1 banding 2,” ungkapnya. Saat ditanya soal keberadaan lapas belum ada di Natuna, pihaknya mengatakan, proses usulan sudah sering disampaikan berulang kali, dan yang terakhir dengan komisi 3 DPR RI untuk mengusulkan membangun lapas sendiri di Natuna, tapi belum ada kejelasan.
“Memang kendala yang kita hadapi saat ini, adalah proses pengiriman tahanan itu sendiri. Selain menyita waktu, resiko juga sangat tinggi, Hal itu dikarenakan jarak anatar Natuna tanjung Pinang, harus di tempuh dengan 24 jam pelayaran laut. Kita sudah usulkan berulang kali, terakhir dengan anggota komisi 3 DPR RI, agar segera dianggarkan pembagunan lapas sendiri, namun kewenangan ini semuanya dibawah Departemen Hukum dan Ham (Depkumham),” jelasnya.
Jika Lapas, Rutan, Rumah Detensi Imigrasi, dan Rumah sitaan dan barang bukti sudah ada, maka tingkat evisiensi dan rentan jarak wilayah bisa diminimalisir.”Memang seharusnya wewenang Depkumham, namun sekali lagi yang terpenting adalah kita sudah sering menyuarakan agar evisiensi untuk waktu, dan jarak wilayah begitu jauh bisa ditanggulangi,”pungkasnya.
Bupati Natuna Drs. H. Ilyas Sabli, M.Si saat meninjau langsung para tahanan, yang akan diberangkatkan dikejaksaan Negeri Ranai mengatakan, pihaknya meminta agar para tahanan bisa bersabar dalam menjalani masa hukuman di lapas tanjungpinang.”Saya berpesan agar terus bersabar karena segalanya sudah terjadi, tidak perlu disesali lagi, dan terus lah berdoa,” ingat sama yang kuasa. >>Roy
