Bombana, (MR)
Kapolres Bombana, AKBP Bestari Hamonangan Harap, SIK., MT, tidak akan mematahkan semangat Pasangan Calon (Paslon) Bupati Bombana dan tim suksesnya yang hendak melakukan sosialisais menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Kepala Daerah Bombana. Asalkan, kata dia, Paslon dapat menjaga keamanan dan tidak melanggar hukum.
“Kalau untuk sosialisasi merebut simpati, mendapat suara, selama tidak melanggar hukum. Tidak melanggar aturan, silakan saja,” kata Kapolres saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/5).
Menurutnya, dalam rangka mendulang suara, wajar saja kalau Paslon dan tim suksesnya melakukan pergerakan, dan hal itu tidak dilarang selama tidak melabrak aturan. “Kalau memang cara-cara sosialisasinya tidak melanggar aturan sih kita biarkan, memang sah-sah saja kan. Masa mau mengambil hati atau mengambil suara mereka diam-diam saja. Kan pasti ada gerakan,” tambah Kapolres yang didampingi Kasubag Humas Polres Bombana, AKP Sahar.
Namun kata dia, pergerakan kontestan dalam menebar pesona merebut simpati rakyat tidak luput dari pengawasan aparat Polres Bombana. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran aturan. “Yang kita antisipasi adalah cara yang melanggar aturan. Kalau dia sudah melanggar aturan, di situlah kita sebagai aparat keamanan berperan,” tegasnya.
Menurut Kapolres, yang menjadi ukuran pelanggaran Paslon dalam sosialisasi antara lain bila Paslon atau tim suksesnya mengancam wajib pilih, melakukan politik uang dan berulah yang menimbulkan kekacauan. “Apa bila ada intimidasi atau money politic, mengganggu keamanan dan ketertiban. Itulah gunanya pengamanan kita tempatkan di sana, untuk hal-hal seperti itu,” jelasnya.
Karena itu, lanjutnya, selama geliat Paslon di lapangan tidak mengindikasikan adanya intimidasi, politik uang dan sejenisnya serta tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, maka pihak keamanan tidak akan menghalangi. “Kan nggak mungkin juga mereka mengambil suara diam-diam di rumah saja. Yang penting tidak ada intimidasi, money politik dan sejenisnya. Yang penting masyarakat masih bisa tertib, aman, kita biarkan saja,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Kepala Daerah Kabupaten Bombana, Makamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk digelar Pemungutan Suara Ulang pada 7 TPS, masing-masing, TPS 2 Lantari , TPS 1 Hukaea, TPS 2 Tahi Ite, TPS 1 Larete, TPS 1 Marampuka, TPS 2 Marampuka dan TPS 1 Lamoare. Sesuai Keputusan KPU Pusat, PSU akan digelar tanggal 30 Mei 2017. >>HT
