Banten, (MR)
“Pelaksanaan Pembangunan Jalan Candika Sayar menimbulkan keresahan bagi pengguna jalandan warga sekitar lokasi kegiatan. Pasalnya, material batu split yang ditumpuk secara acak di sepanjang lokasi kegiatan ditambah jalan rusak serta tidak adanya Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU, red) penyebab Kecelakaan tunggal yang menimpa saudara saya”. Untuk menguatkan peristiwa kecelakaan tunggal yang dialami kerabatnya, Burhanudin di Jl Candika Sayar itu, Rusli memperlihatkan hasil visum, rongent dan perawatan di RSUD Serang. Ia menambahkan korban Burhanudin warga Rt/Rw. 001/03 Sayar – Taktakan. Mudah-mudahan berdasarkan fakta yang saya sampaikan, media dapat memberitakan kelalaian yang dilakukan oleh Dinas terkait, cetusnya.
Menyikapi laporan yang disampaikan Rusli selaku kerabat korban, Tim dari media MR dan Dialog bersama Presidium Lembaga KP3B (Kumpulan Pemantau Program Dan Pembangunan Banten), ArieElfajrie Cahyadie menyambangi SKPD Bina Marga Kota Serang. Setibanya ditempat, awak media bertanya kepada Security, apa ada Bapak Kabid, … ? tidak ada Pak. Kalau Kepala Dinas ada…? Ada Pak, jawab security. Saat awak media mengisi buku tamu, tiba-tiba Kepala Dinas (Kadis, red) keluar dari pintu utama gedung Bina Marga. Salah satu dari Tim menghampiri dan meminta kepada Kadis untuk berkenan menyediakan waktu, karena ada yang mau dikonfirmasikan. Namun, permintaan untuk konfirmasi ditepis Kadis, seraya mengatakan ke Sekretariat saja, saya lagi sibuk, kata Kadis kepada rekan tim. Karena Kabid tidak ada, selang beberapa waktu, Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Jalan, Asdar yang tadinya enggan menerima kehadiran Tim. Setelah di desak, alhasil Asdar berkenan menerima Tim. Saat diklarifikasi atas kejadian yang menimpa diri Burhanudin warga Taktakan, Asdar mengklaim bahwa segala biaya perawatan dan kerusakan kenderaan roda dua korban sudah diselesaikan oleh pihak rekanan, ungkap Asdar di ruang kerjanya, Selasa (3/9). Tidak puas dengan pernyataan yang dilontarkan Asdar. Tim langsung menelusuri kebenaran pernyataan sikap Asdar. Dikonform dikediamannya, Burhanudin dengan tegas mengatakan bahwa dirinya belum ada menerima ganti rugi dari siapapun, baik itu biaya perawatan selama satu minggu di RSUD, apalagi biaya kenderaan roda dua saya yang ringsek. Saya tidak bohong, saya akan buat surat pernyataan bahwa sama sekali tidak ada menerima biaya ganti rugi dari pihak manapun, tegasnya.
Menanggapi hal di atas, Presedium Lembaga KP3B, Arie dengan tegas mengatakan terlalu berani Kasi Pembangunan Jalan Asdar mengeluarkan statment tanpa didasari bukti-bukti yang riil. Jelas pernyataan sikap Asdar tersebut adalah ciri khas seorang pejabat yang suka melontarkan kebohongan atau pembodohan publik, karena asal bunyi (Asbun, red). Itu baru Kasinya, gimana dengan Kadisnya. Kan sudah ada bukti nyata dihadapan Tim, bila menyikap pernyataan sikap yang dilontarkan Kadis, saya lagi sibuk. Kan tidak menunjukkan sikap seorang pejabat yang menganyomi elemen mas-yarakat. Sibuk apa..? Sibuk mengutak-atik APBD, yang mau kita sampaikan kan menyangkut nyawa hidup orang banyak, jawab Kadis sibuk atau mengarahkan ke Sekretariat, sementara Sekretariat tidak berani menerima. Walau Tim diterima Kasi di ruang kerjanya, ternyata penjelasan yang dilontarkan Asdar bukan memberi penerangan bagi elemen masyarakat, malah membodohi ataupun membohongi masyarakat Kota Serang. Peristiwa yang kita hadapi saat itu membuktikan bobroknya kepimpinan dan kinerja Kadis, Sekretariat Bina Marga Kota Serang, apalagi Kasi Pembangunan Jalan, paparnya. Arie melanjutkan kami dari Lembaga KP3B siap mengadvokasi permasalahan yang dihadapi warga, Burhanudin yang mengalami kecelakaan tunggal yang mengakibatkan Patah Tulang, Luka bagian dagu dan giginya copot. Tentunya, ini adalah akibat kelalaian dari Pihak Penyelenggara, Bina Marga Kota Serang dalam melaksanakan Pembangunan Jalan di Jalan Candika – Sayar Taktakan. Mengacu kepada fakta-fatka yang sudah kami kantongi, kami dari Lembaga KP3B akan menyurati Walikota Serang, tentunya inti materi surat adalah mendesak Walikota Serang, H. Haerul Jaman untuk segera mencopot jabatan Kadis Bina Marga dan Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Jalan. Bila melalui surat yang kami layangkan tidak ditanggapi oleh Walikota, maka kami terpaksa turun kejalan, mungkin melalui corong aksi yang akan kami lakukan Walikota akan mendengarkan aspirasi masyarakat Kota Serang dan mengambil tindakan tegas terhadap Kadis dan Kasi. Karena kami menilai, Kedua Pejabat tersebut tidak layaknya untuk menduduki posisinya, ungkapnya.
Arie menambahkan bukan hanya menyurati Walikota, permasalahan ini akan kami bawa ke ranah hukum. Pasalnya, kami menganggap Kadis Bina Marga telah mengangkangi UU No.38 Tahun 2004 Tentang Jalan Dan No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , Pasal 23 (1) Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan preservasi Jalan dan/atau peningkatan kapasitas Jalan wajib menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan.
Sementara dalam Undang-Undang Tentang Jalan Bab VII sangat jelas bahwa Peran Serta Masyarakat Pasal 62 (1) Masyarakat berhak; huruf (f) memberi masukan kepada penyelenggara jalan dalam rangka pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan; e. memperoleh ganti kerugian yang layak akibat kesalahan dalam pembangunan jalan; dan mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat pembangunan jalan.
Terkait kententuan unsur pidananya Pasal 63 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000. 000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Apa pejabat Bina Marga Kota buta atau tidak paham akan payung hukum tentang jalan ? Bila buta atau pura-pura tidak tahu UU tersebut, berarti mereka telah mengangkanginya. Oleh karena itu, apapun itu bagi Lembaga KP3B sudah kuat dasar hukumnya untuk melaporkan permasalahan di atas, tegasnya. >>Bin
