Kangkangi Putusan Pengadilan “Pungli” Di Kejari Serang Resahkan Warga

Banten, (MR)
Lembaran Surat Tilang yang dikeluarkan oleh Pihak Kepolisian bagi pengendera yang melanggar ataupun tidak mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya di wilayah hukum Kota Cilegon dan Serang menuntun masyarakat dari wilayah hukum Cilegon dan Serang sadar akan arti mematuhi hukum. Berdasarkan surat tilang terserbut, masyarakat dari dua wilayah hukum itu berkumpul di halaman Gedung Pengadilan Negeri (PN, red) Serang untuk mengikuti jalannya sidang, Jum’at (27/01). Tak luput Awak Media MR bagian dari pada masyarakat yang akan mengikuti sidang.

Tidak seperti biasanya, sidang molor dari jadwalnya yang telah ditentukan. Tunggu punya tunggu, petugas pengadilan mengeluarkan papan pengumuman dengan melampirkan hasil keputusan Pengadilan terkait denda tilang yang dibebankan kepada masyarakat. Dari keterangan yang disampaikan petugas pengadilan kepada masyarakat bahwa adanya peraturan baru, bahwa hari ini tidak ada lagi sidang denda tilang. Jadi, bapak-bapak dan ibu-ibu tinggal melihat daftar nama dan denda yang harus dibayarkan sesuai pelanggarannya.

Bila sudah ditemukan dendanya, maka bapak-bapak dan ibu-ibu langsung membayarkannya ke Bank BRI setelah itu mengambil barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, cetusnya. Adanya intruksi dari petugas pengadilan itu, para peserta sidang satu persatu meninggalkan halam PN Serang menuju Bank BRI. Awak Media MR langsung menuju Bank BRI untuk melakukan pembayaran denda Tilang. Maaf pak, lagi jam istirahat, ungkap security. Dari Bank BRI, Awak Media MR mengarah ke Kejari Serang. Ternyata di depan loket telah berkumpul para peserta sidang dengan lembaran surat tilang ditangan. Atas pengakuan masyarakat yang berjejer di depan loket, bahwa disini juga bisa langsung bayar pak, lantas awak media MR menyodorkan lembaran surat tilang kepada petugas loket. Sambil menunggu panggilan. Terkuak pengakuan peserta sidang yang akan melakukan pembayaran di Bank BRI.

Saat dipertanyakan MR, salah satu warga menjelaskan bahwa setibanya di Bank BRI untuk melakukan transaksi pembayaran denda tilang, saya kecewa, atas jawaban yang disampaikan petugas bank bahwa lagi offline / tidak bisa transaksi. Bahkan salah satu peserta sidang takkala mau melakukan pembayaran denda tilang di dua Bank BRI, juga tidak dapat melakukan transaksi pembayaran denda tilang. Apalagi pak, ada pungutan biaya yang tidak jelas senilai Rp.10,000.- (Sepuluh Ribu Rupiah) dari Biaya Denda Tilang yang telah ditetapkan oleh Pengadilan, seperti saya Putusan Pengadilan dendanya Rp.50,000.- (Lima Puluh Ribu Rupiah), seharusnya yang Rp.50,000.- inilah yang seharusnya saya bayar. Jadi tadi saya kasih Rp.60,000.-. Gimana ini Negara ketika, kalau ada peraturan baru harus jelas lah. Jangan masyarakat dipersulit, apalagi ada pungutan yang tidak jelas. Untuk, membayar denda tilangnya saja saya sudah kewalahan, janganlah masyarakat dibuat susah. Dan ironisnya, salah telah melakukan pembayaran denda tilang lewat loket, barang buktinya masih di Polda, jadi saya harus bayar denda plus dipungut biaya 10.000,- malah diperintahkan petugas loket mengambil barang bukti berupa STNK ke Polda, cetus warga. Ketika giliran awak media MR dipanggil, langsung menuju loket, berapa bu biayanya…? Rp.70,000.- pak. Lho, kok Rp.70.000,- bu ? kan berdasarkan putusan pengadilan saya diwajibkan membayar denda tilang Rp.60,000.- yang Rp.10,000.- nya dari mana payung hukumnya, lantas ibu petugas loket tidak dapat menjawab.

Peristiwa itu membuat awak media MR tertarik untuk memantau para masyarakat yang akan melakukan pembayaran manual melalui loket. Ternyata 100 % masyarakat yang membayar denda tilang, Jum’at (27/01) dipungut biaya senilai Rp.10,000.- jelas telah terjadi Pungutan Liar. Sebab hasil putusan Pengadilan Negeri Serang sudah berkekuatan hukum tetap dengan memutuskan besaran nilai rupiah denda tilang secara bervariasi sesuai pelanggarannya. Jadi, biaya yang dipungut di luar putusan PN Serang termasuk kategori Pungli.

Adanya pungutan liar tersebut, diperoleh informasi bahwa pejabat yang menangani pembayaran Denda Tilang, oknum M yang merupakan staff di Kejaksaan Negeri Serang. Ketika akan dikonfirmasi, Oknum M tidak ada di kantor. Dan hal yang sama saat akan dikonfirmasi kepada Kasi Pidum, beliau sedang melakukan Umroh, ungkap pamdal. (bersambung) >>Bin

Related posts