Banjarmasin,(MR)
BADAN Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengaku sulit menghilangkan budaya pembersihan lahan pertanian dengan cara dibakar yang menimbulkan kabut asap.
Menurut Kepala BLHD Kalsel Ikhlas Indar, sebenarnya Kalsel telah memiliki Fatwa 128/2006 yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang haramnya pembakaran hutan dan lahan. “Sayangnya Fatwa tersebut tidak dapat diterapkan dan aksi pembakaran lahan terus berlangsung,” katanya di Banjarmasin, Kamis lalu.
Selain fatwa larangan membakar hutan dan lahan, Kalsel juga memiliki Fatwa 127/MUI-KS/XII/2006 tentang penambangan dan pertambangan yang merusak lingkungan.
Kedua fatwa ini dibuat bertujuan untuk menekan laju degradasi lingkungan di Kalsel yang memerlukan tindakan luar biasa untuk pemulihannya.
Ia mengatakan, kerusakan lingkungan menimbulkan kerugian sangat besar bagi masyarakat dan menjadi pemicu utama terjadinya bencana. Tidak hanya menetapkan haram bagi pengrusak lingkungan, fatwa tersebut juga menegaskan bahwa semua kegiatan dan penghasilan yang didapat dari bisnis tersebut tidak sah dan haram. >>Mulia
