Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa. Kemudian diperkuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 624/PMK.04/2004 tentang Perubahan Ketujuh atas PMK Nomor 102/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean. Memasukkan uang dengan jumlah besar dari satu daerah ke daerah lain, harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berlaku. Artinya, Ada Izin, dan Pengawalan dari Pihak Kepolisian.
Natuna, (MR)
Kring-kring suara telepon seluler berdering, Rabu pekan lalu. Sejumlah pesan singkat, mengabarkan adanya penangkapan salah satu, oknum kepala Dinas dilingkungan Pemkab Natuna, membawa uang tunai kekecamatan Serasan dengan jumlah besar.Untuk memastikan informasi itu, wartawan koran ini bersama beberapa rekan media, berusaha mencari inform asi.Namun kayaknya informasi itu, seakan hilang ditelan bumi, lantaran tidak satupun yang mau mengakui, adanya penangkapan itu.
Bahkan Kapolsek Serasan ketika dihubungi lewat telepon, mengatakan, tidak mengetahui, adanya penangkapan. Takdir berkata lain, meski kabar itu, seakan buram, dengan kegigihan dan semangat rekan-rekan media, yang berusaha menggali terus informasi, akhirnya Kapolres Natuna, melalui Kasat Reskrim AKP, Benhur Di lansir dari media online, mengakui adanya penangkapan, oleh Kepolisian Sektor Serasan.
Ajun Komisaris Polisi itu mengaku,masih dilakukan pemeriksaan sementara di Polsek Serasan, dan belum bisa disampaikan. Namun demikian, pemeriksaan akan kita lakukan secara intensip di Polres Natuna.untuk sementara, uang itu, belum jelas peruntukannya. ini jawaban konfirmasi dari Polsek Serasan, paparnya.
Sekarang ini, menjelang pilkada, jika dana itu akan dipergunakan, mengarah pada dugaan pelanggaran pilkada, Polres Natuna akan segera membuat laporan temuan ini ke Panwaslu. Dan sebaliknya,jika hasil penyelidikan mengarah pada dugaan korupsi, maka permasalahan ini ,akan di bawa keranah pidana korupsi.
Sebenarnya, penangkapan uang tunai Rp 2,5 miliar lebih dari tangan Kamarudin (Kadisnakertransos), berawal dari hasil Razia Cipta Kondisi anggota Polsek Serasan menjelang pilkada. Dalam razia itu, dilakukan pemeriksaan rutin setiap bawaan penumpang kapal. Hasilnya, ditemukan uang tunai dalam dua Kardus sebesar Rp2,547 dari tangan Kamaruddin. Razia dilakukan, agar pemilihan Calon Bupati-Wakil Bupati Natuna itu berjalan aman dan damai.
Dengan adanya temuan, uang dengan jumlah besar,maka aparat Polsek Serasan segera melakukan pengamanan. Sejauh ini pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Kamaruddin, untuk apa kegunaan uang tersebut. “Hasil pemeriksaan masih menunggu lebih lanjut.Tetapi Polres natuna akan secepatnya meluncur ke Polsek Serasan, guna menindaklanjuti kebenaran (isu uang untuk Pilkada, red) tersebut. Jika ternyata uang ini masuk unsur Pemilukada, kita akan segera menyerahkan ke Panwaslu Natuna dan proses hukum terus ditegakkan,” tegasnya Benhur.
Informasi yang dihimpun Media Rakyat dari berbagai sumber, menyebutkan, kapal Motor Bahari 5 merapat di Pelabuhan Setelung, Kecamatan Serasan, Rabu siang 2 Desember 2015. Kapal subsidi Pemerintah Kabupaten Natuna, melayari rute pulang-pergi Kota Ranai (Ibukota Kabupaten Natuna), Kecamatan Subi, Kecamatan Serasan dan Pontianak (Ibukota Provinsi Kalimantan Barat) itu,sudah terlebih dulu, menyinggahi Subi, Dari kecamatan subi, kapal tersebut memakan waktu lima jam untuk sampai dikecamatan serasan. Untung tak dapat diraih, takdir tak dapat ditolak, nasib buruk, menyinggapi, Kamaruddin.
Pasalnya, sampai diPelabuhan Setelung, terjadi kehebohan bagi warga, pasalnya salah seorang penumpang, sempat di giring aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Serasan. Seluruh barang bawaan sang penumpang, terutama dua kotak kardus, segera di bawa ke kedai salah satu milik warga dekat pelabuhan. “Saya tidak tahu, apa isi kotaknya,”begitu isi pesan singkat disalah satu hp wartawan.Saat kejadian berada di dalam kapal. “Saya lihat, isinya sempat di dokumentasi salah satu aparat Kepolisian itu.”
Sumber lain, mengabarkan, salah seorang penumpang kapal di tangkap, serta di interogasi pihak kepolisian di salah satu warung warga sekitar pelabuhan itu bernama Kamaruddin. Yang menghebohkan warga,karena Kamaruddin seorang Kepala Dinas sosial Tenaga Kerja (Disosnaker) Natuna. “Kemungkinan isi kotak kardus uang tunai sekitar Rp2,5 milyar,” tulis sumber. “Tapi saya tidak tahu, uang itu untuk apa?”
Setelah itu lanjut sumber, Kamaruddin bersama tas dan dua kotak bawannya, digiring petugas menggunakan kenderaan roda empat ke Kantor Polsek Serasan. Dari siang hingga menjelang malam di periksa, akhirnya Kadisosnaker itu diperbolehkan pulang. Namun sumber tidak melihat, Kamaruddin membawa tas dan dua kotak kardusnya. “Hanya itu yang bisa saya memberikan informasi,” pesan singkat sumber. “Jika mau lebih jelas, silahkan hubungi Kepala Unit Satreskrim Serasan.”
Kepala Unit Satreskrim Serasan, Brigadir Polisi Hendra, membantah telah menahan atau menangkap Kamaruddin, karena kedapatan membawa uang tunai sekitar Rp2,5 milyar. “Tidak ada dilakukan penangkapan terhadap Kamaruddin,” pesan singkat Hendra. Sekretaris Daerah Natuna Syamsurizon dihubungi melalui telepon, mengaku terkejut,dan baru dapat kabar jumat 4 november. Sayapun baru mendapatkan kabar pagi ini, namun berita itu Belum tahu pasti, Kebetulan hari ini mau ke Midai ucap Samsurizon. Kamaruddin dihubungi melalui pesan singkat lewat ketiga nomor ponselnya, hingga berita naik cetak tidak membalas.
Namun beredar kabar, Kamarudin mengaku membawa uang Rp2,5 milyar untuk disalurkan kepada Kelompok Usaha Bersama (KUBE).Tetapi hasil penelusuran dilapangan, staf Kamaruddin mengaku tidak ada dana Kube sebesar itu. Jika ada, semuanya ditransper lewat rekening masing-masing. Artinya bukan uang tunai.Disisi lain beredar kabar, Kadisosnaker Natuna itu membawa uang salah seorang pengusaha Ranai karena ingin beli tanah di Serasan. Yang cukup memprehatinkan, kabar burung di terima,Sang Kepala Dinas, membawa uang, untuk “serangan fajar”.
Uang “serangan fajar”, adalah uang untuk membeli suara masyarakat bagi kepentingan salah satu calon tertentu yang di dukung. Uang sogok ini, termasuk dalam kategori politik uang, atau money politik. Akibat politik uang diharamkan negara dan agama, sehingga calon terpilih, bukan pemimpin amanah karena merasa telah membeli hak suara masyarakat. Maka ketika berkuasa, pemimpin politik uang itu, akan memikirkan terlebih dulu, bagaimana cara, dapat segera, mengembalikan uang dikeluarkan selama pilkada. Sehingga tipis kemungkinan mereka, akan peduli kepada pembangunan daerah serta perekonomian masyarakatnya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Natuna Lindawati melalui ponsel membantah terjadi penangkapan Kamaruddin karena membawa uang sekitar Rp2,5 milyar. Sebab, hasil pantauan Panwas Kecamatan ke Kantor Polsek Serasan, penangkapan itu hanya isu belaka. Kata Lindawati, “Biasa lah Mas, inikan momen pilkada.” Memang hasil konfirmasi dengan panwascam serasan, tidak mengakui adanya penangkapan.Pada hal isu penangkapan uang itu telah tersebar luas dimasyarakat.Celakanya, Panwaslu Kabupaten Natuna, seakan tidak percaya akan kabar yang telah beredar.
Perlu diketahui, Jika benar, uang itu diperuntukkan untuk money politik, diharapkan masyarakat natuna agar membuka mata hatinya, sebab saat ini tanggal 4 November, pengawai Negeri sipil belum menerima gaji. Sementara di sisi lain ada pejabat membawa uang dengan jumlah besar tidak tahu untuk apa peruntukannya.Untuk itu ditunggu nyali aparat penengak hukum untuk membuktikan kepercayaan masyarakat masih utuh atau tidak kepada aparat penengak hukum dibumi pertiwi ini. >>Roy
