Kadis Perkim Kota Padangsidimpuan Di Laporkan Ke Kajari Kasus penyimpangan Pengadaan Tanah Puskesmas Joring Natobang

Padangsidimpuan, MR – Ketua DPC LPAKN RI Soroti Kinerja Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Terkait Laporan (Dumas) Dugaan penyimpangan dalam pengadaan pembelian lahan untuk perluasan Puskesmas Joring Natobang Kecamatan Angkola Julu tahun anggaran 2022 kembali menjadi sorotan publik. Laporan yang sudah diajukan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sejak beberapa bulan terakhir hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pemetiesan kasus belanja modal tanah sebesar Rp403.893.800 tersebut.

Demikian ditegaskan ketua LSM LPAKN (Lembaga Pemantau Aset Keuangan Negara) Padangsidimpuan Akhirson Karo Karo bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kerugian negara yang serius dan pelayanan publik yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel,Senin(15/12/2025)

Kronologi Pengadaan Tanah

Berdasarkan hasil investigasi LPAKN, proses pengadaan tanah Puskesmas Joring Natobang bermula dari usulan pemerintah. Tanah yang ditunjuk berada di kawasan yang bukan strategis tersebut, namun muncul beberapa kejanggalan:

1. Penetapan lokasi tanah dilakukan secara terburu-buru tanpa melalui forum musyawarah desa dan pertimbangan masyarakat setempat.

2. Harga tanah yang ditetapkan dinilai jauh di atas harga pasar rata-rata. Hal ini menimbulkan dugaan adanya mark-up anggaran.

3. Proses pembayaran dilakukan melalui mekanisme yang tidak sepenuhnya transparan, tanpa publikasi dokumen atau notifikasi kepada pihak terkait, termasuk pemilik tanah asli.

Menurut Akhirson, indikasi ini mengarah pada praktik kolusi antara oknum pejabat dan pihak tertentu yang berkepentingan.
“Proses pengadaan tanah ini sarat dengan kejanggalan. Kami menemukan indikasi kuat bahwa ada pihak yang sengaja memanfaatkan proyek pelayanan publik untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.

Dugaan Pemetiesan Kasus di Kejaksaan

LSM LPAKN menekankan, laporan pengadaan tanah ini telah masuk ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sejak beberapa bulan lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut. Tidak adanya penyidikan atau penetapan status kasus menimbulkan dugaan pemetiesan, yakni sengaja tidak ditindaklanjuti demi melindungi oknum tertentu.

“Ini jelas merugikan keuangan negara. Jika Kejaksaan tidak segera menindak, masyarakat akan menilai ada pihak yang sengaja menutupi fakta demi kepentingan pribadi,” ucapnya.

Analisis Potensi Kerugian Negara

Berdasarkan data yang diperoleh LPAKN, estimasi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan pengadaan tanah Puskesmas Joring Natobang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Angka ini berasal dari perbedaan harga tanah yang dibayarkan pemerintah dengan harga pasar, ditambah dugaan biaya administrasi yang fiktif.

Dalam Hasil Investigasi Lapangan LPAKN menemukan pola dugaan modus operandi oknum pejabat dan pihak berkepentingan:

Tambahnya, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Mengerti Tentang Hukum Namun Dalam Penanganan Laporan Dumas menurutnya Lamban Yang Beberapa bula lalu Tidak ada Kepastian Hukum ‘Tegasnya:

1. Mempercepat penetapan lokasi tanah tanpa melibatkan masyarakat atau pihak terkait.

2. Menetapkan harga di atas pasar dan menyalurkan pembayaran melalui mekanisme yang tidak transparan.

3. Menghambat proses laporan hukum sehingga kasus tidak ditindaklanjuti di Kejaksaan.

Ketua LPAKN menegaskan, praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.

LSM LPAKN menuntut transparansi penuh dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terkait penanganan laporan pengadaan tanah Puskesmas Joring Natobang dan pembukaan dokumen pengadaan termasuk verifikasi kepemilikan tanah, penetapan harga, dan laporan pertanggungjawaban anggaran.

“Kami akan terus memantau kasus ini sampai ada kejelasan. Tidak ada yang kebal hukum!” tegasnya.

Harapan Publik,Masyarakat kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum agar kasus Puskesmas Joring Natobang tidak sekadar menjadi laporan yang hilang ditelan waktu. Selain itu, transparansi pengadaan fasilitas publik diharapkan menjadi standar, sehingga proyek pelayanan dasar seperti kesehatan benar-benar berjalan untuk kepentingan rakyat.

“Kasus ini adalah cerminan nyata bahwa pengawasan masyarakat terhadap proyek publik sangat penting. Tanpa pengawasan, praktik penyimpangan bisa terus terjadi,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemetiesan kasus pengadaan tanah Puskesmas Joring Natobang. (Tim)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.