Kupang,(MR)
KEPALA DINAS Pariwisata Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur Jersy Messakh dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Festival Musik Sasando pada 2009 yang merugikan negara Rp95,4 juta.
Tuntutan itu dibacakan jaksa Edy Wansa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Kamis (19/7). Jersy juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta atau sibsider tiga bulan kurungan, dan harus mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp59,866 juta.
Menurut jaksa, terdakwa sudah mengembalikan sebagian dari uang yang dikorupsinya. Dengan demikian kerugian negara yang harus dikembalikan hanya Rp59,866 juta. Jika sisa kerugian negara tidak dikembalikan, ia harus mendekam dua tahun lagi di penjara sebagai hukuman tambahan.
Edy dituding melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantaswan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, John Rihi, mengatakan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur tentang penambahan kekayaan sulit terpenuhi. “Pasal 2 mengatur tentang ada penambahakan kekayaan atau menguntungkan diri sendiri, sedangkan jaksa tidak bisa membuktikan ada penambahan kekayaan terdakwa,” katanya. >>Moses
