Cikarang Pusat, (MR)
Amblasnya jembatan Tegal Danas beberapa waktu lalu mendapat kritikan oleh beberapa pihak, salah satunya Wakil ketua Koordinator Penindakan Jabar Corruption Watch (JCW), Mulyadi Effendi dirinya meminta kepada pihak penegak hukum khususnya pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Cikarang untuk segera memanggil rekanan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Tegal Danas.
Mulyadi menuturkan Kepada Media Rakyat, bahwa jembatan yang baru di bangun hitungan Bulan tersebut saat ini kondisi jalan nya sudah retak dan amblas di beberapa Ruasnya.
Untuk itu JCW berpendapat bahwa pihak konsultan perencana, konsultan pengawas, Pejabat Pelaksana teknis Kegiatan (PPTK) dan rekanan harus bertangung jawab, hal ini karena biaya pembangunan jembatan tersebut sangat fantastis mencapai hingga puluhan miliar.
“Dananya bersumber dari Dana ABPBD/ABT Pemkab Bekasi tahun 2015 Kemarin dan bangunan usianya belum genap satu tahun,” kata dia.
JCW mendesak agar pihak penegak hukum harus berani menindak tegas dan dapat memperlihatkan kepada publik bahwa penegakan hukum di Pemkab Bekasi itu bukan hanya omong kosong belaka.
“Untuk membuktikan tudingan miring dari masyarakat dan jangan sampai terlontar Pribahasa yang sering di ucapkan oleh masyarakat bahwa hukum itu terkadang tajam kebawah tumpul ke atas,” tegasnya.
Lanjut Mulyadi, untuk menepis anggapan masyarakat bahwa penegakan hukum di Kabupaten Bekasi tebang pilih, maka hendaknya pihak penegak hukum harus segera memanggil siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan jembatan tersebut.
“Jika merujuk ke Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 18 tahun 2009 pada Bab V1 Pasal 25 ayat 2.
Kegagalan bangunan tanggungjawab penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 bulan kontruksi di tambah masa pemeliharaan, tanggungjawab itu dibebankan kepada penyedia jasa (pemborong) mulai dari tiga bulan sampai satu tahun tergantung nilai proyek,” beber dia.
Lebih jauh Mulyadi mengatakan, apabila kesalahan terjadi akibat kesalahan perencanaan maupun pelaksanaan serta pengawasan maka sesuai Undang-Undang jasa konstruksi Pasal 43, maka pihak penyedia jasa yang melakukan kesalahan bisa dikenai pidana maksimal 5 thn atau denda maksimal 10 persen bagi perencanaan 5 persen bagi pelaksana (pemborong) dari nilai kontrak. >>M Nasim Oting
