Bengkulu, (MR)
Terdapat 65 tambang bermasalah terkait masalah Izin Usaha Tambang (IUP) yang beroperasi di provinsi Bengkulu, Menurut informasi data dari Komite Pemberantasan Korupsi (KPK), izin usaha pertambangan di wilayah Provinsi Bengkulu tersebut, bermasalah dari sisi admnistrasi, Wilayah dan Finansial.
Ironisnya lagi Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti hingga Sabtu (21/05/2016) masih belum menerima laporan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hingga saat ini dirinya masih menunggu laporan dari Dinas ESDM, sehingga Gubernur Bengkulu belum dapat mengambil sikap maupun tindakan terhadap pelanggaran tersebut, karena belum diterimanya laporan dari Kepala Dinas ESDM, menyangkut tambang bermasalah dan terindikasi merugikan Lingkungan maupun masyarakat sekitar tambang. Untuk menyikapi hal-hal Menyangkut masalah perizinan tambang gubernur akan mempelajari lebih teliti dan akan melakukan kajian-kajian Khusus, sehingga nantinya para investor bisa betah menanam modal di Provinsi Bengkulu.
Dengan timbulnya masalah perizinan, pihak pemerintah harus bisa mengambil sikap yang tidak merugikan masyarakat sekitar tambang menyangkup masalah pencemaran lingkungan, dan akses jalan yang di lewati kendaraan tambang, yang mestinya harus dapat persetujuan dari masyarakat setempat yang langsung merasakan dampak dari tambang tersebut, juga harus bisa mempertimbangkan pihak investor dan jangan merugikan pihak tambang, “sudah di instruksikan Kepala Dinas ESDM, agar bisa di tindak lanjuti, dari laporan itu nanti nya aka nada rekomendasi dari gubernur Bengkulu, kalau ingin di cabut izinnya, ya usulkan aja, nanti saya tinggal Acc saja,” Jelas Ridwan Mukti. >>Iman Hz
