Izin PT. BMA Di Desa Saitnihuta Pangururan Samosir Sudah Terbit

Samosir, MR | PT. BMA (Bangun Mitra Abadi) yang memproduksi beton siap pakai (Batching Plant) di Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara telah menyerahkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) kepada Pemerintah Desa Saitnihuta.

PT. BMA, melalui Konsultan Lingkungan, CV. AekLand, Hendry Sitanggang telah menyerahkan dokumen UKL/UPL ke Aman Sitanggang, Kepala Desa Saitnihuta, Selasa (16/5) di Kantor Desa Saitnihuta.

Turut hadir Babinsa Koramil 03 Pangururan, Sertu T Sihotang, Sertu T Sitinjak, Babinkamtibmas Polres Samosir, Bripka Efri Pandi, Konsultan Lingkungan CV. AekLand, Hendry Sutanggang, dan Kadus 1 Junior Harianja.

Humas PT. BMA, Edis Dayanto Naibaho menyampaikan kepada Media Rakyat bahwa Izin PT. Bangun Mitra Abadi sudah terbit dari pemda Kabupaten Samosir melalui OSS per tanggal 7 Februari 2023 sesuai dengan KBLI 23597 – Industri Mortar atau Beton siap pakai.

“Untuk dokumen lingkungan UKL-UPL sudah kita sidangkan di Dinas Lingkungan Hidup Kab. Samosir di tanggal 16 Januari 2023 dihadiri perwakilan lintas OPD termasuk Camat Pangururan dan pemerintah Desa Saitnihuta”, ungkap Edis.

Lebih lanjut diterangkan, rekomendasi kesesuain tata ruang juga sudah terbit tanggal 23 Desember 2022 dengan Nomor : 660/4894/DISPUTR/XII/2022.

“PT.BMA yang pertama kali membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kabupaten Samosir, dengan Nomor Pertimbangan Teknis dari BPN : 01/2023 “, ujar Edis mengakhiri.

(SMS)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.