Kalianda, (MR)
Dua pegawai negeri sipil (PNS) di Lampung Selatan, melanggar disiplin pegawai. Akibatnya, kedua PNS itu terkena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Informasi yang berhasil dihimpun Media Rakyat, di Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan (BKPL) Lampung Selatan. PNS yang dipecat tersebut, yakni RS guru SDN 1 Way Urang, Kecamatan Kalianda, dengan Surat Keputusan (SK) pemecatan 888/623/IV.06/2015, tertanggal 19 November 2015 lalu.
Kemudian AS, PNS yang bekerja di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PP dan KB) Kecamatan Rajabasa dengan SK pemberhentian Nomor: 888/65/IV.06/2016 tertanggal 19 Januari 2016.
Kepala BKPL Lampung Selatan, Akar Wibowo membenarkan pemecatan dua orang PNS tersebut. Menurut dia, PTDH berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksa (LHP) dari tim.
“SK itu diterbitkan berdasarkan LHP tim pemeriksa yang meliputi Inspektorat, BKD dan instansi terkait,” kata Akar, tanpa menjelaskan secara detail penyebab pemecatan kedua PNS itu.
Akar menegaskan RS dan AS diberikan sanksi berat karena sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Berdasar pada LHP, dua orang ini tidak pernah masuk kerja. Kami tidak tahu alasannya, yang pasti di PP 53 (Tahun 2010), bagi PNS yang tidak masuk tanpa izin yang jelas selama 46 hari secara berturut-turut, dapat dilakukan pemberhentian,” ujar dia.
Sebelumnya di pertengahan tahun 2015 lalu, dua orang PNS juga yang menerima PTDH yakni, Wasjan Sekdes Mekar Mulya Kecamatan Palas dengan SK pemberhentian Nomor: 888/471/IV.06/2015 terhitung tanggal 31 Agustus 2015. Lalu, Bibit Heru Widada guru SDN 2 Rejomulyo Kecamatan Jati Agung dengan SK pemberhentian Nomor: 888/554/IV.06/2015 tertanggal 30 September 2015.
“Kalau dihitung dari pertengahan tahun 2015, ada empat PNS yang dipecat. Paling baru AS, karena SK PTDH keluar tanggal 19 Januari 2016,” katanya. >>Aswanto
