HAKIM TOLAK GUGATAN JONI MOONIK ATAS KEPEMILIKAN TANAH

Kotamobagu, MR | Rabu 18 Mei 2022 – Pengadilan Negeri Kota-Kotamobagu memutuskan menerima eksepsi atau nota pembelaaan dari gugatan yang diajukan oleh Joni Moonik atas tanah yang berada di Desa Popo Barat Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan.

Selain menerima nota pembelaan tergugat, Pengadilan Negeri Kotamobagu, gugatan penggugat Joni Moonik (NO) tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua. Dalam sidang ini melibatkan dua kubu dari Keluarga Romi Moonik bersama Istri dan Pengacara. Serta sang Kakak sebagai “Penggugat Joni.Moonik” bersama keluarga dan Pengacaranya. Hasil Keputusan  Hakim mengabulkan eksepsi tergugat Romi Moonik, sebab ada ketidakjelasan surat atas  kepemilikan tanah yang dimiliki penggugat Joni Moonik.

Sebelumnya kasus ini bermula dari Hak atas kepemilikan tanah milik orang tua kami Kasus ini adalah Kepemilikan Tanah Saya Tergugat “Romi Moonik” dan Penggugatnya Kakak kandung saya Joni Moonik. Singkat cerita tanah seluas…. Saya Romi Moonik sudah membayarnya kepada kedua orang tua. Karena, tanah itu milik Ibu dan Bapak saya. Proses pembayarannya pada tahun 2009, disebabkan Ibu saya sedang sakit Stroke dan untuk biaya Perawatan di Rumah Sakit.

Saya “Romi Moonik tahun 2006  s.d. tahun 2013, bekerja di Irian Jaya. Nah sejak itu  saya sebagai Tergugat mengirimkan uang Kepada Kedua orang tua,” tutur Romi Moonik.

Caranya itu saya transfer melalui Pendeta Kumayas Ratu. Karena, Pendeta bersama istrinya adalah  Keluarga kami juga dan semua bukti transfer atau bukti kwitansi ada. Jadi merekalah yang menerima uang yang saya kirim atau transfer dan semua bukti ada  Untuk diberikan kepada Bapak saya Orang tua  saya karena saat itu  Ibu saya  orang tua yang  sakit Stroke tahun 2006 dan Meninggal Dunia tahun 2013,” ujar Romi Moonik.

Nah anehnya Kakak saya Joni Moonik sebagai Penggugat, tidak mau mengakui bahwa tanah itu milik saya Romi Moonik sebagai Tergugat. Apakah sang Kakak Joni Moonik ini sudah lupa, karena waktu itukan kita urus bersama di Kantor Desa Popo Barat. Hasilnyakan ada kesepakatan bersama, karena diurus sama-sama disaksikan dua Kepala Desa yang hadir Kepala Desa Popo Barat, dan kepala Desa Popo Induk,” terang Romi Moonik.
~NeniRadjab

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.