GNPK-RI Palembang Desak KPK RI,Tindak Lanjuti Diduga PT Otto Pharmaceutical Industri Melakukan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi

Palembang, MR – Ketua GNPK-RI Kota Palembang KA SYEFRI YUDHA PUTRA mengirimkan surat resmi ke KPK, melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi yang di lakukan Oleh PT. Otto Pharmaceutical Industri,Selasa(3/9/2024).

 

Ketua GNPK-RI Kota Palembang Yudha Loobay Sapaan Akrabnya,saat di wawancarai awak media di kediamannya” menjelaskan, hari ini kami GNPK-RI kota Palembang mengeluarkan surat secara resmi dengan nomor surat : 002/026.PLB/GNPK-RI/VIII/2024 Melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Terkait dengan dugaan Gratifikasi yang di lakukan oleh PT. Otto Pharmaceutical Industri di perkirakan sampai saat ini Gratifikasi itu masih di lakukan oleh perusahaan tersebut.

 

Yudha Loobay menambahkan” sesuai dengan surat yang kita kirim ke KPK RI kita meminta agar segera KPK RI memanggil dan memeriksa pimpinan tertinggi dan manager finance dari perusahaan tersebut untuk segera di periksa, di Duga dana yang beredar dari perusahaan tersebut mencapai Ratusan Milyar rupiah, Dugaan tindak pidana Korupsi yang di lakukan oleh PT. Otto Pharmacutical Industru ini di duga dengan cara memberi uang sogok / penyuapan kepada Customer yang dalam hal ini Dokter / KPDM / PPK / PANGADAAN Obat ataupun Alat Kesehatan yang mempunyai jabatan serta Peranan penting baik di rumah sakit Negeri, BUMN maupun swasta untuk memuluskan Obat dari Perusahaan ini masuk ke Rumah sakit dan produk tersebut di gunakan oleh dokter2 yang di duga nerima Gratifikasi tersebut, diduga untuk mengelabui PPATK setiap aliran dana untuk memalukan Gratifikasi dari perusahaan ini melalui rekening karyawan yang mempunyai jabatan RM maupun AM, untuk itu kami meminta cek semua perputaran Uang dari karyawan Pimda RM dan AM di setiap wilayah”.

 

Sesuai dengan undang2 gratifikasi di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, karna Gratifikasi di anggap suap jika berkaitan dengan jabatan Suatu ASN.

 

Sementara Perwakilan dari PT. Otto Pharmaceutical Industri Bapak Anton Wijaya saat di konfirmasi Melalui whatshhap pribadinya tidak ada jawabannya sampai berita ini diturunkan, dari pihak PT Otto Pharmaceutical Industri.

 

Reporter:Jhoni(tim)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.