Gegara Buah Kemiri, Nenek Umur 76 Tahun Abisi Nenek Umur 70 Hingga Tewas di Onan Runggu Samosir

Samosir, MR | Nenek berusia 76 tahun, (MP) warga Jalan Pelabuhan Dusun I Desa Onan Runggu Kec. Onan Runggu Kab. Samosir, menghabisi seorang nenek berusia 70 tahun (LH) hingga tewas.

 

Korban LH juga warga Jalan Pelabuhan Dusun I Desa Onan Runggu Kec. Onan Runggu Kab. Samosir.

 

LH ditemukan tak bernyawa tepatnya di belakang rumah pemukiman warga di Dusun I Desa Onan Runggu Kec. Onan Runggu Kab. Samosir, Sumatera Utara.

 

Dikutip dari Polres Samosir, berikut pengungkapan Pelaku Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 dari KUHPidana di Dusun I Desa Onan Runggu Kec. Onan Runggu Kab. Samosir.

 

Sesuai Alamat KTP, terduga pelaku MP tinggal di Tebet Timur Dalam VI G No. 11 A Desa Tebet Timur Kec. Tebet. Jakarta Selatan

 

Pada Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira Pukul 16.45 wib telah ditemukan 1 (satu) orang mayat Perempuan tepatnya di belakang rumah pemukiman warga di Dusun I Desa Onan Runggu Kec. Onan Runggu Kab. Samosir.

 

Berdasarkan keterangan Saksi-saksi : B.S., N.N., J.P., D.S dan W. S, pada Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira Pukul 16.00 Wib, Polres Samosir melakukan Penangkapan terhadap tersangka MP yang merupakan Pelaku Pasal 338 dari KUHPidana.

 

Pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekira Pukul 16.00 Wib telah dilakukan Penahanan terhadap tersangka MP.

 

Adapun Barang bukti yang diamankan yakni

1 (satu) buah sandal warna hitam sebelah kanan, 1 (satu) buah sandal biru sebelah kiri, 1 (satu) plastik warna merah berisikan buah kemiri, dan 1(satu) tangkai buah kelapa kering.

 

Hubungan Barang Bukti Dengan Tindak Pidana yakni

– 1 (satu) buah sandal warna hitam sebelah kanan adalah benda yang digunakan Tersangka memukul Korban sesuai dengan keterangan saksi-saksi.

– 1 (satu) plastik warna merah berisi buah kemiri adalah benda yang digunakan Tersangka memukul korban sesuai dengan keterangan saksi-saksi.

– 1 (satu) buah sandal biru sebelah kiri adalah sandal yang terpasang di kaki korban saat ditemukan.

– 1 (satu) tangkai buah kelapa kering adalah benda yang digunakan tersangka memukul korban sesuai dengan keterangan saksi – saksi dan tersangka.

 

Motif Pelaku MP sakit hati karena beberapa kali hilang buah kemiri dan menduga bahwa korban adalah pencuri buah kemiri yang berada di kebun milik pelaku.

 

Dari Keterangan tersangka menerangkan benar ada memukul ke arah kepala korban dengan menggunakan tangkai buah kelapa, sendal dan lain lain.

 

Hasil autopsi Sementara berdasarkan Koordinasi dengan dokter autopsi RS Bhayangkara menerangkan, kematian akibat kekerasan benda tumpul pada kepala korban

 

PEMERIKSAAN LUAR :

Dijumpai luka memar berwarna merah kebiru-biruan pada bahu kiri dan kanan.

 

PEMERIKSAAN DALAM :

1. Dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam sisi kiri dan kanan depan dan belakang, kulit dan otot dada kanan.

2. Dijumpai lambung berisi sisa makanan nasi yang kemungkinan di makan antara pagi atau siang hari.

 

(SMS)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.