Tangerang, MR – Sebuah kasus dugaan kelalaian medis mencuat di RS Hermina Pasar Baru, Kota Tangerang, setelah seorang pasien fistula ani menjalani tiga kali operasi namun belum menunjukkan pemulihan.
Menurut keterangan keluarga, pasien tersebut menjalani operasi pada 28 Juni, 3 Agustus, dan 7 Agustus 2025. Prosedur medis dilakukan oleh dokter yang disebut bernama dr. Bambang. Namun, pascaoperasi, fungsi lubang anus pasien tidak berjalan normal. Alih-alih keluaran feses melalui saluran utama, justru keluar melalui fistula yang belum sembuh.
“Kami sudah mengikuti semua anjuran rumah sakit. Namun, sampai sekarang kondisinya belum membaik. Kami khawatir ada kesalahan penanganan,” ujar salah satu anggota keluarga, Jumat (8/8/2025).
Keluarga menambahkan, komunikasi dari pihak rumah sakit terkait perkembangan pasien dinilai minim. Mereka berharap RS Hermina memberikan penjelasan terbuka dan mengambil langkah cepat untuk memulihkan kondisi pasien.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Hermina Pasar Baru belum memberikan pernyataan resmi. Tim media telah berupaya menghubungi manajemen rumah sakit untuk mendapatkan klarifikasi, namun belum ada jawaban.
Kasus ini menimbulkan sorotan publik mengenai kualitas pelayanan medis dan transparansi penanganan pasien di rumah sakit swasta. Pengamat kesehatan menilai, jika terbukti ada unsur kelalaian, keluarga berhak melapor ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan memprosesnya secara hukum sesuai Undang-Undang Praktik Kedokteran. (Handri M)
