Jakarta, (MR)
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi perjanjian kerjasama Research in Motion (RIM) dengan lima operator di tanah air yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara Rp10 triliun, diduga masih mengendap di Kejaksaan Agung.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Jawa Barat, Jaya Kesuma ketika dihubungi wartawan di Jakarta Kamis (30/8) menyatakan pihaknya sudah melimpahkan kasus tersebut ke Kejagung sejak dua bulan lalu. “Sekitar dua bulan lalu kami serahkan ke Kejaksaan Agung,” katanya.
Dasar diserahkan ke Kejagung, kata dia, tindak pidana korupsi tersebut tidak hanya berada di wilayah Jabar saja namun di beberapa provinsi di tanah air. Dikatakan, kasus itu sendiri sampai sekarang masih dalam tahap penyelidikan dan menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Perbankan (BPKP). Nantinya, kata dia, jika sudah ada hasil audit BPKP maka akan ditingkatkan ke penyidikan.
Sementara itu ketika Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto, dihubungi mengenai penanganan kasus tersebut, telepon selulernya tidak diangkat. Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dengan perjanjian lima operator telekomunikasi di Indonesia dengan RIM yang posisinya sebagai penyelenggara jasa dan harus berbadan usaha.
RIM diduga tidak membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak 2007 hingga diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp10 triliun. >> Sahrial Nova
