Bombana, (MR)Dua Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana, Sulawesi Teng gara (Sultra), ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat karena kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD).
Mereka adalah Kades Mawar, Sulaeman K dan Kades Pomontoro, Alimuddin. Kedua Kades ini ditahan dalam waktu yang berbeda. Sulaeman ditahan, Senin (10/10) sedangkan Alimuddin ditahan sebulan kemudian, Senin (12/11).
Sulaeman mendekam di balik jeruji besi bersama Bendaharanya, Arfan Jamil, setelah Kejari Bombana menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa sebesar Rp.350 Juta dengan modus berupa mark up anggaran proyek Pengadaan Gengset dan Pembuatan Talud Desa hingga Belanja Fiktif.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bombana, Bustanil N Arifin, kedua tersangka secara meyakinkan menyalahgunakan dana desa tahun 2016 dan 2017 lalu yang dari hasil penelusuran jaksa ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran berupa dugaan mark up hingga belanja fiktif. Sementara Kades Pomontoro, Alimuddin, ditahan karena diduga menyalahgunakan ADD tahun anggaran 2017 sebesar Rp 339.116.509. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bombana tanggal 18 Juli 2018. Kemudian ditahan Kejari Bombana setelah Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bombana menyerahkan tersangka beserta barang bukti.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP. Sofwan Rosyidi, tersangka telah diaudit di Inspektorat Bombana atas pengelolaan 12 item kegiatan pembangunan fisik dan nonfisik yang dinilai janggal dan dianggap merugikan negara.
Terkait dengan terjeratnya Dua Kades pada perkara korupsi ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bombana, Drs. Hasdin Ratta, M.Si, memberi peringatan keras kepada seluruh Kades di Bombana.
Ia mengingatkan agar Kades berhati-hati dan tidak main-main dalam mengelola ADD serta menghindari kegiatan yang berbau korupsi. Tujuannya, agar para Kades dapat terhindar dari jeratan hukum akibat kesalahan dalam pengelolaan ADD yang tidak sesuai peruntukanya.
Menurutnya, Kades harus mengelola ADD sesuia regulasi dan petunjuk teknis (Juknis), agar pengelolaannya lebih bertanggung jawab, transparan dan akuntabel.
Dengan tegas, Hasdin mengingatkan seluruh Kades agar ke depannya tidak ada lagi yang tersandung kasus korupsi gegara pekerjaan tidak sesuai RAB, belanja fiktif bahkan mark up. “Jadi, saya kembali tegaskan jangan coba-coba bermain dengan ADD,” tegasnya.
Sementara Gubernur Sultra, H.Ali Mazi, SH menilai rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM) sejumlah Kades di Sultra menjadi pemicu munculnya permasalahan terkait pengelolaan dana desa selama ini. Menurutnya, masih banyak Kades di Sultra yang belum mumpuni terutama dalam manajemen keuangan sehingga mengakibatkan banyak Kades melakukan kesalahan dalam pengelolaan DD dan harus berhadapan dengan hukum.
Karena itu, kata dia, kepala desa sebaiknya lulusan sarjana. Dengan demikian, kepala desa mumpuni untuk mengatur dan mengelola desa termasuk dalam keuangan dana desa.
“Seharusnya kan ada syarat juga untuk jadi kepala desa, tapi biasanya kepala desa itu kalo di kampung-kampung hanya tokoh saja. Karena yang sarjana gak ada yang mau jadi kepala desa,” tandas Ali Mazi usai menghadiri Rakornas dan Evaluasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyar akat Desa di The Sultan Hotel Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan, Rabu (14/11). >>HT
