Trenggalek, (MR)
DPRD kabupaten Trenggalek kembali menggelar rapat paripurna dengan 3 agenda yaitu penyampaian penjelasan tiga perda usulan DPRD kabupaten trenggalek, Penyampaian penjelasan empat raperda usulan bupati trenggalek tahun 2016 dan Pembentukan pansus DPRD dalam rangka pembahasan tujuh raperda kabupaten trenggalek.
Rapat yang di gelar pada rabo 2/9 di gedung graha paripurna di hadiri oleh bupati trenggalek, wakil bupati, Pimpinan dan anggota DPRD,kepala instansi, BUMN,BUMD dan organisasi wanita.Pada sambutannya ketua badan pembentukan perda atas nota penjelasan rancangan perda usulan DPRD tahun 2016 mengatakan bahwausulan DPRD yang pertama raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten trenggalek.
Sebab menurut amanat Undang undang nomor 23 tahun 2014 organisasi perangkat daerah terdari tiga tipe yaitu tipe A, B, C Seketariat daerah merupakan tipe B, Seketariat DPRD tipe A, inspektorat merupakan tipe B. Adapun dinas yang tergolong tipe A antara lain Dinas pendidikan dan kebudayaan, Dinas pariwisata, Satuan polisi pamong praja, Dinas perindustrian,Tenaga kerja, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, Dinas sosial dan Tranmigasi, Dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Dinas Admindukcapil, Dinas pertanian dan pangan.
untuk dinas tipe B yaitu dinas pemberdayaan masyarakat dan desa,Dinas koperasi,usaha kecil dan perdagangan, Dinas kesehatan, Dinas perhubungan, Dinas perikanan, Dinas komunikasi dan informatika persandian dan statistik, Dinas lingkungan hidup,perumahan dan pemukiman, Dinas PU Penata ruang.Dan Dinas kearsipan dan perpustakaan merupakan tipe C.Sedangkan untuk badan yang tipe A antara lain badan penelitian dan pengembangan,Badan keuangan daerah dan Badan kepegawaian dan diklat merupakan tipe B.
Masih menurutnya untuk raperda pengolahan sampah sebab selama ini sampah selama ini masih di pandang sebagai barang sisa tidak lagi berguna namun itu suatu sumber daya yang perlu di manfaatkan, dinas maka dari itu meski kabupaten trenggalek sudah ada perda no 04 Tahun 2012 dengan perkembangan waktu maka perlu danya perubahan sebab saat ini pengolahan umumnya dilakukan dengan menggunakan Penimbunan secara terbuka
Raperda tentang jalan juga akan mengatur bagaimana jalan umum yang baik sebab penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan sebagai salah satu tuntutan masyarakat. Di lain itu penerangan jalan juga menjadi salah satu tuntutan masyarakat yang harus di perhatikan, pungkasnya. >>Sur
