DPRD Pagaralam Batasi Pemukiman di Pegunungan

Pagaralam,(MR)

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, meminta pemerintah daerah setempat untuk membatasi pendirian bangunan di daerah resapan air kawasan Gunung Dempo. “Ada dua daerah yang menjadi kawasan resapan air yakni Kelurahan Dempo Makmur dan Gunung Dempo, sehingga perlu ada peraturan daerah untuk membatasi berdiri bangunan baru pada kawasan tersebut,” kata Ketua DPRD setempat Ruslan Abdul gani, di Pagaralam,.

Menurut dia, kedua daerah itu juga merupakan kawasan hulu yang terdapat banyak hutan dan kawasan lindung serta hutan kota, termasuk anak sungai. Memang selama ini sudah banyak perkampungan berdiri di daerah tersebut, mulai dari Kampung IV pada ketinggian 1.900 di atas permukaan laut hingga masuk perbatasan kota. Pembatasan ini perlu dilakukan untuk mencegah banjir bandang, termasuk menghindari kerusakan ekosistem hutan lindung Gunung Dempo, kata dia.

Kondisi ini terjadi, seiring dengan perkembangan Kota Pagaralam, dengan pertumbuhan penduduk mencapai 1.000 jiwa per tahun, sehingga kawasan Gunung Dempo sudah dipadati perumahan dan gedung megah. Daerah resapan air yang sudah berdiri bangunan perkantoran dan perumahan, seperti di Dusun Bedeng Kresek Kelurahan Tegur Wangi, Kecamatan Dempo Utara, Kelurahan Dusun Talangtinggi, Kelurahan Gunung Dempo, Kecamatan Pagaralam Selatan, dan Kapung II, Kelurahan Dempo Makmur, Kecamatan Pagaralam Utara. Sejak daerah resapan air berubah menjadi lokasi pembangunan kantor dan perumahan, daerah sekitar kaki Gunung Dempo sering terjadi banjir disertai longsor. “Saat musim hujan, warga Kelurahan Tegur Wangi yang berada sekitar kaki Gunung Dempo sudah sulit mendapatkan air bersih, sebab sumber air banyak tertimbun tanah galian dan longsor,” katanya. Ia menambahkan, sebaliknya jika musim kemarau sumber air banyak yang kering. Keadaan ini akibat pengurangan hutan lindung dan daerah resapan air.

Terpisah, Wakil Wali Kota Pagaralam Ida Fitriati, mengatakan sudah ada upaya mencegah pertumbuhan perumahan penduduk dan meluasnya kawasan permukiman, melalui pembatasan izin mendirikan bangunan (IMB). “Kita akan tetap menjaga ekosistem lingkungan di kawasan Gunung Dempo melalui program pembuatan hutan kota, ruang terbuka hijau dan reboisasi,” ujar Ida.

Menyinggung soal lahan perkantoran pemerintah, kata Ida, meskipun dibangun kantor tidak mengubah kultur tanah. Bahkan kawasan Gunung Gare tetap dijadikan hutan kota, namum perlu penataan untuk mendukung kegiatan wisata, kata dia. “Daerah ini nantinya akan ditata menjadi hutan kota yang dapat mendukung pariwisata. Meskipun ada gedung, tapi akan dilengkapi dengan penghijauan dan kawasan lindung,” tambahnya. >> Ek

Related posts