Kotamobagu, (MR)
DPRD Kota Kotamobagu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2017 dan penetapan perubahan perda nomor 13 tahun 2012, tentang retribusi pelayanan pasar dan retribusi penjualan produksi usaha daerah tentang balai benih ikan.
Dalam rapat paripurna DPRD Kotamobagu, pada Kamis (24/11). Hadir Walikota Kotamobagu Ir. Tatong Bara bersama Wakil Walikota Djanundin Damopolii serta Ketua DPRD Ahmad Sabir, SE. memimpin langsung jalannya rapat paripurna.
Agenda rapat paripurna yakni penyampaian laporan Badan Anggaran terhadap Ranperda tentang APBD Kota Kotamobagu tahun 2017 sebesar Rp. 671 Miliar dan penetapan perubahan Perda nomor 13 tahun 2012, permintaan persetujuan secara lisan kepada Anggota DPRD soal itu, lalu juga ada penandatanganan persetujuan antara Pimpinan DPRD dan Walikota Kotamobagu terhadap Ranperda tentang penetapan APBD 2017.
Ketua Fraksi Demokrat Anggota DPRD Kotamobagu Ishak Sugeha, MT, SH. Berharap semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berada di Kota Kotamobagu bisa lebih maksimalkan anggaran yang ada, untuk kemajuan dan perubahan Kota Kotamobagu.
Tetap menjaga komunikasi dan dapat menjalankan kegiatan sesuai dengan aturan, sehingga kegiatan dapat terserap dengan maksimal demi kepentingan warga Kotamobagu, kata Sugeha dalam Rapat Paripurna dalam Gedung DPRD Kotamobagu.
Dinamika yang terjadi di Sidang Paripurna adalah hal biasa, namun saya berharap semua Partai jangan berdamika, karena akan berpengaruh terhadapa kinerja di DPRD, jika ada masalah di internal bahas juga di internal Fraksi, sehingga tidak akan ada dinamika yang terjadi, Ungkap Ir. Tatong Bara Walikota Kotamobagu saat di DPRD.
Usai pembacaan laporan, Ahmad Sabir langsung menanyakan kepada Anggota DPRD “Apakah APBD Tahun 2017 dan Penetapan Perda nomor 13 tahun 2012 dapat disetujui?” tanya dia.
“Setuju,” jawab 18 anggota dewan yang hadir dengan kompak, Ahmad sabir pun langsung mengetuk palu sebagai tanda pengesahan APBD tersebut dengan disetujui Rapat Paripurna APBD Tahun 2017 dan penetapan perubahan perda nomor 13 tahun 2012 menjadi Peraturan Daerah. >>Neni
