DPRD Kota Palembang Menggelar Rapat Paripurna Istimewa MP-II, Pengambilan Sumpah Janji dan Peresmian Pengangkatan Penganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Palembang Sisa Masa Jabatan 2024-2029

Palembang, MR – DPRD Kota Palembang melakukan kegiatan Rapat Paripurna Istimewa MP -II Tahun 2025, pengambilan sumpah janji dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Palembang, H. Arnisto Panggarbesi, SH sisa masa jabatan 2025 -2029, diruang Rapat paripurna DPRD Kota Palembang, Jl. Gubernur H. Bastari No. 2 Jakabaring, Kamis (20/3/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota dan Ketua DPRD Kota Palembang, Walikota Palembang, Sekda Kota Palembang, Asisten I, II, III, Staf ahli Walikota, Inspektorat Kota Palembang, Sekwan DPRD Kota Palembang, Kepala Badan/Satuan/Dinas, Direktur RSUD Bari, Plh. Direktur Gandus, Dirut BUMD, Kabag Sekda Kota Palembang, Camat se-Kota Palembang dan Lurah se-Kecamatan Palembang.

Rapat Paripurna tersebut dibuka langsung Zainal Abidin, dalam sambutanya mengatakan, “untuk kita semua hadirin peserta Rapat Paripurna istimewa DPRD Kota Palembang Masa Persidangan 2 Tahun 2025, rapat kami buka dengan resmi dan dinyatakan terbuka untuk umum, yang terhormat saudara Walikota Palembang yang dalam hal ini di wakili Sekretaris Daerah Kota Palembang Afrizal Hasyim, yang terhormat saudara pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Palembang, yang terhormat anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Palembang atau pejabat yang mewakili, yang terhormat Walikota Palembang Periode Tahun 2015-2018, 2018-2023 Bapak H. Harnojoyo,S.Sos berserta istri.

Sementara itu Sekretaris DPRD Kota Palembang Ikhsan Tosni, SE., M.Si dalam pidatonya mengatakan, “Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 151/I-Romawi/2025 tentang peresmian pengangkatan H. Arnisto Panggarbesi sebagai pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang sisa masa jabatan tahun 2024-2029, Gubernur Sumatra Selatan menimbang dan seterusnya memutuskan menetapkan ke :

1. Meresmikan pengangkatan H. Arnisto Panggarbesi sebagai pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang sisa masa jabatan Tahun 2024-2029 terhitung sejak tanggal pelantikan;

2. Pelantikan dan pengucapan sumpah janji sebagaimana dimaksud ke-1 dilakukan paling lama 60 hari sejak keputusan ini diterima ketika keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu yang akan dirubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat digiliran. Dalam keputusan ini ditetapkan di Palembang pada tanggal 7 Maret 2025 Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru ditandatangani. (Jhoni)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.