DPR Sesalkan Berbagai Pungutan Di Sekolah

Permendikbud 60/2011 Dinilai Tidak Efektif

 

Jakarta,(MR)

Anggota Komisi X DPR Raihan Iskandar menyesalkan tidak efektifnya pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendik-bud) No 60/2011 tentang lara-ngan pungutan karena berbagai pungutan di sekolah-sekolah saat ini justru semakin parah. “Ini artinya Permendikbud tersebut diabaikan oleh sejum-lah sekolah. Bahkan, pungutan tersebut tidak hanya terjadi pada saat tahun ajaran baru, seperti pernyataan Menteri sendiri, tetapi juga terjadi men-jelang persiapan Ujian Nasional dan akhir tahun ajaran,” ujarnya di Jakarta, Senin.

Menurut ia, sasaran pungu-tan sekolah-sekolah itu adalah siswa kelas VI SD dan IX SMP serta pungutan yang dilakukan sejumlah sekolah ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebu-dayaan M Nuh dalam acara Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (28/2) menya-takan bahwa pihaknya menu-gaskan inspektorat jenderal melakukan “investigasi” masa-lah BOS ke sekolah-sekolah untuk mengamankan Permen-dikbud 60/2011 tentang lara-ngan pungutan yang dianggap tidak punya efek apa-apa.

Anggota DPR ini mensi-nyalir, praktik pungutan ini berlangsung secara sistemik sebagai akibat dari praktik pungutan dan kewajiban setor sekolah ke pejabat yang berada di atasnya.

Dia mencontohkan temuan Garut Government Watch (GGW), Koalisi Mahasiswa Rakyat Tasikmalaya (KMRT), dan Indonesia Corruption Watch (ICW), beberapa waktu lalu membuktikan bahwa pungutan ini disebabkan ada-nya hubungan yang saling terkait dan menciptakan kondisi mutualisme antara penyeleng-gara pendidikan di sekolah dan pejabat struktural di atasnya.

“Ada dugaan sekolah mela-kukan pungutan kepada siswa dan orang tua siswa tersebut karena mereka juga diharuskan menyetor dana ke pejabat di atasnya. Kewajiban setor ini diduga untuk mengamankan kedudukan para kepala sekolah. Jika tidak, kemungkinan mereka akan dimutasi atau dicopot sebagai kepala sekolah,” ujarnya.

Ironisnya, ia menambahkan, setoran itu diambil dari dana BOS sehingga akibatnya para kepala sekolah itu pun mela-kukan pungutan kepada siswa dan orang tua siswa dengan memanfaatkan komite sekolah.

Dari temuan yang ada, para kepala sekolah pun tidak memberitahukan kepada para guru dan orang tua siswa komponen pembiayaan yang ditanggung melalui dana BOS. Akibatnya, para guru dan orang tua siswa tidak mengetahui untuk apa saja dana BOS itu digunakan. Jadi sosialisasi petunjuk teknis dana BOS yang selama ini dilakukan pun turut mendorong masih terjadinya pungutan karena sosialisasi hanya ditujukan kepada para kepala sekolah.>> Tedy Sutisna

Related posts