DPC PKN Samosir Pertanyakan Restribusi Bangunan, Dinas Perizinan Arahkan ke Dinas Kominfo

SAMOSIR, MR | DPC PKN (Pemuda Karya Nasional) Kabupaten Samosir mempertanyakan tentang keterbukaan informasi perihal retribusi bangunan beberapa gedung besar yang berdiri di kabupaten Samosir kepada Dinas PMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Surat DPC PKN Samosir tertanggal 7 Desember 2022 sudah dilayangkan kepada Kepala Dinas PMPTSP kabupaten Samosir, namun belum juga berbalas. Surat tersebut perihal analisis restribusi IMB dan PBG (Persetujuan Bangunan dan Gedung) beberapa gedung di Samosir termasuk Labersa dan Mariana Resort.

Hal ini disampaikan Jimmy Simbolon, Ketua DPC PKN Samosir kepada Media Rakyat, Senin (20/3) di Pangururan.

“Restribusi itu bukan suatu rahasia, dan publik berhak mengetahui nya, sebab itu PAD (Pendapatan Asli Daerah). Namun mengapa dinas PMPTSP Kabupaten Samosir bungkam?, padahal sudah kita surati, dan hingga sekarang surat kita belum di balas”, kesal Jimmy.

Anehnya lagi lanjut Jimmi, Kepala Dinas PMPTSP malah mengarahkan DPC PKN untuk membuat surat yang sama ke Dinas Kominfo terkait informasi restribusi. “Semua informasi harus pakai surat melalui Kominfo” Ujar Jimmi yang dikutip dari jawaban pesan WA Philip Simarmata.

Selanjutnya kata Jimmi, DPC PKN Samosir menyurati Dinas Kominfo mempertanyakan hal yang sama. Dari Dinas kominfo mengatakan surat tersebut akan dibalas sampai dengan 7 hari, untuk konfirmasi dengan opd setelah tanggal surat masuk (17/3/2023).

“Kita sangat menyayangkan pelayanan informasi publik yang seperti ini. Kesannya seperti ada yang ditutupi, sementara misi pelayanan Pemkab Samosir adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, responsif dan bersih. Namun tak sesuai dengan pelaksanaanya”, kesal Jimmi.

(SMS)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.