Ditangkap, Oknum ASN, Terancam  12 Tahun Penjara.?

Natuna(MR)- Kembali Kepolisian Resort Natuna, menangkap 2 orang pelaku narkoba, salah satunya merupakan PNS dilingkungan Pemkab Natuna.

Dalam konprensi Persnya, Kapolres Natuna AKBP,, Nugroho Dwi Karyanto  di dampingi Kasat Narkoba, Ramlan Chalik  berhasil mengungkap  2 kasus tindak pidana peredaran narkoba  dilingkungan polres Natuna. kepada sejumlah wartawan,

Pengungkapan kasus narkoba melibatkan salah seorang oknum ASN Natuna terjadi pada bulan Juli lalu. Hasil pengembangan sebelumnya, diperoleh barang bukti berupa 2,6 gram sabu, bong, dan hand phone. Ucapnya Senin 30/07/2018

“Tersangka adalah salah seorang ASN berinisial Z alias H (38) tahun. Ia merupakan pegawai di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Natuna. Saat ini, proses penyidikan dalam pengembangan ,”ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, terungkapnya kasus narkoba melibatkan oknum PNS Natuna, tidak terlepas dari info  diberikan oleh masyarakat. Dia adalah pengedar, namun saat di ditangkap  oknum ASN tersebut  sedang  memakai.

Atas perbuatanya itu, Kapolres menyampaikan tersangka dijerat pasal 112 ayat 1, junto 114 undang-undang tindak pindana narkoba dengan ancaman 12 tahun kurungan. Denda Rp8 milyar.

Dalam pengembangan  kasus tersangka Z, masih ada kaitan dengan pengungkapan kasus jaringan narkoba pada tahun 2017 lalu. Ia merupakan penyuplai narkoba di Natuna,”terang Kapolres.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba , terjadi pada bulan Mei lalu di TKP Pelabuhan Selat Lampa dengan tersangka berinisial N (40) tahun.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, diperoleh barang bukti berupa 16,8 gram sabu – sabu, 32 dan butir inex. Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 2. Dengan ancaman 20 tahun penjara denda ayat 1 tambah sepertiga.

“Tersangka N, saat ditangkap rsedang  hamil tiga bulan, Kita tau , bersangkutan hamil saat di Polres Natuna. Ia merupakan warga Tanjungpinang tetapi lahir di Serasan,”tambah Kapolres.

Menurut Kapolres, tersangka N sudah dua (2) kali melakukan hal serupa pada tahun 2016 lalu dan di bebaskan. Namun pada akhir 2017 kemaren ia kembali melakukan hal sama.

Berdasarkan data dari penyelidikan Satres Narkoba, selama berbulan-bulan. Kejadian tindak pidana Narkotika di Natuna selalu berkesinambungan selalu ada hubungannya tetapi dengan jaringan terputus.

Ini terdeteksi semenjak  kasus Narkoba pada desember 2017.ini berkaitan  , tetapi jaringannya terputus,”terang Kapolres.

Namun ucap lelaki tinggi besar itu, berkat  kerja keras dari satuan Narkoba kapolres Natuna semua bisa terungkap. Meski pun barang bukti  didapatkan masih kurang maksimal .

Kami tidak tau, apakah barang haram itu , di sembunyikan atau pun sudah di gunakan, pastinya masih dalam pengembangan  ucap, Kapolres perbatasan itu .

Kapolres  berharap, rekan-rekan media dan masyarakat mau berkontribusi untuk menyiarkan informasi. Bahwa penyalahgunaan Narkotika dilarang negara dan akan di kenakan sanksi yang tegas apabila di langgar. tegasnya./Roy.

Loading

Related posts