DISPERINDAGKOP Kotamobagu Sosialisasi Retribusi Pelayanan Pasar Bersama Pedagang

disperindagkopKotamobagu, (MR)
Retribusi pelayan pasar menjadi sorotan pemerintah kota, sehingga pemerintah kota kotamobagu bersama DPRD Kota Kotamobagu menetapkan peraturan daerah tentang perubahan perarturan daerah nomor 13 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar.

Sekitar 50 pedagang pasar berkumpul di gedung cempaka putih pada selasa, 01 November 2016 untuk mengetahui perubahan atas perarturan daerah nomor 28 tahun 2009 yang kini perlu disesuaikan serta ditetapkan pemerintah kotamobagu ke nomor 13 tahun 2012.

Fahmi pedagang kios di pasar 23 maret kotamobagu mengatakan kepada bunaken.co.id “pemerintah harus melihat kondisi dilapangan jika ingin menetapkan aturan baru.” Sudah sesuai belum dengan kemampuan pedagang karena kondisi pasar yang sekarang tidak stabil.

Saya mewakili pedagang tidak setuju karena retribusi pelayanan pasar yang dari seribu naik dratis menjadi dua belas ribu, ia pun menambahkan pemilik kios itu dibebankan dan diterapkan retribusi harian dan bulanan. Saya berharap jika sudah retribusi harian kenapa harus ada bulanan. katanya

Herman Aray Kepala Dinas DISPERINDAGKOP Kotamobagu mengatakan DISPERINDAG Kotamobagu sudah menyiapkan UKM home industri untuk agenda pemerintah kota menuju tahun industri.
Dengan mengadakan kotamobagu expo Kotamobagu juga sudah mempersiapkan gula aren dan kacang goyang untuk dipasarkan ditahun investasi untuk para investor ditahun investasi.

Ia pun menambahkan sosialisasi ini diadakan untuk pedagang agar tidak ada kesalahpahaman tentang perubahan aturan, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. >>Terang Aray

Related posts