BUPATI Kepulauan Anambas, Drs.Tengku Mukhtaruddin secara resmi membuka sosialisasi pajak daerah dan retribusi daerah di wisma Tarempa Beach Selasa, (06/11). Sosialisasi pajak daerah dan retribusi daerah tersebut agar masyarakat lebih mengerti tentang wajib pajak atas usaha-nya.
Sosialisasi pajak daerah dan retribusi daerah tersebut dihadiri oleh seluruh pengusaha yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas. Pembayaran pajak merupakan perwujutan dari kewajiban setia warga negara dan pembangunan nasional sesuai falsafah Undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya kewajiban tetapi merupakan hak setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. “Pajak haruslah dibayarkan karena ini adalah kewajiban semua warga negara dan dapat mempercepat pembangunan daerah,” Ujar Tengku dalam sambutannya.
Pajak daerah merupakan iuran wajib yang di lakukan oleh orang pribadi atau badan sebagai wajib pajak/subjek pajak tanpa imbalan langsung yang seimbang dari daerah yang dapat di paksakan berdasarkan peratuturan Undang-undang yang berlaku.“Pajak yang di berikan digunakan untuk membiayai penyelanggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah,” Ujar Tengku.
Berdasarkan data yang di terima Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) KKA jumlah hotel/penginapan yang ada di KKA berjumlah 12 buah dan jumlah rumah makan/restoran berjumlah kurang lebih 31 buah. “Pajak merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang sah, pendapatan terbasar pajak KKA di peroleh dari hotel dan pajak restoran,” Tegas Tengku.
Ada 11 pajak yang harus dipungut pemerintah antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batu, parkir, air tanah, sarang brurung walet, bea perolehan hak atas tanah dan bumi, dan pajak bumi dan bangnan. “Dari 11 pajak tersebut, baru 7 yang terpungut antara lain pajak hotel restoran, hiburan, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batu, air tanah dan, bea perolehan hak atas tanah dan bumi,” Ujar Tengku
Kontribusi wajib kepada daerah yang terutama pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat.“kotribusi ini di atur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah,”
Pembangunan yang ada selama ini tidak terlepas peran serta masyarkat dalam membayar pajak dan hasil dari pajaklah yang di gunakan pemerintah untuk melaksanakan pembangunan bagi kesejahtraan masyarakat. “Marilah kita bersama-sama membayar pajak tepat pada waktunya “masyarakat bijak taat pajak” agar masyarakt Anambas sejahtra,” Tegas Tengku. >>Edo

