Banten, (MR)
Pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA, red) di Desa Pamanuk Kecamatan Carenang Kabupaten Serang diduga telah disalahgunakan oknum aparat desa. Hasil pantuan Tim MR, akibat adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum aparat desa. terhadap warga yang menerima Prona menjadi resah. Dari hasil wawancara yang dilakukan oleh Tim Media Rakyat (MR, red) dengan warga. Salah satu warga penerima program Prona kepada Tim MR mengakui dan membenarkan adanya pungli yang dilakukan oleh pihak desa melalui RT setempat bahkan langsung diminta pada hari itu juga. “ Betul pak, saya sendiri diminta uang untuk pembuatan sertifikat sebesar Rp 500.000,- dengan alasan Rp 50.000,- buat RT dan sisanya sebeser Rp.450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rpiah) buat Pak Kades. Bahkan saya ditawarkan jika ingin membuat sertifikat lagi biayanya nambah mencapai Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dengan alasan karena tanahnya luas pak. Itu pak RT langsung yang bilang pak kepada saya,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.
Untuk mendapatkan keterangan lebih konkrit atas adanya dugaan keterlibatan Kades terkait pungli biaya Prona, Tim MR menyambangi Kantor Kepala Desa Pamanuk, Senin (09/08). Saat dikonfirmasi keberadaan Kades, staf desa menyampaikan informasi bahwa Kades, Sukri sedang tidak ada ditempat.
Aktivis LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Arie Cahyadie saat diwawancarai Tim MR di ruang kerjanya. Arie dengan tegas mengatakan Proyek Operasi Agraria Nasional (PRONA, red) acap kali dijadikan ladang bagi oknum aparat desa untuk memperkaya diri. Prona yang diluncurkan Pemerintah Pusat yang diprogramkan di BPN sangat jelas untuk membantu masyarakat dalam hal kepemilikan tanahnya. Dan PRONA sendiri adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertifikat atau tanda bukti hak atas kepemilikan tanah dan diselenggarakan secara massal. Sedangkan biaya pelaksanaan pengelolaan kegiatan prona bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan ke DIPA-BPN RI sama sekali tidak dikenakan biaya alias gratis, tegasnya.
Lebih lanjut Aire menuturkan, bila benar apa yang terjadi di Desa Pamanuk tersebut sudah jelas menyalahi juklak dan juknis Prona. Apalagi ada Pungutan Liar (Pungli, red) yang dilakukan oknum aparat desa itu, sudah jelas dapat dikenakan sanksi pidana. Jadi, sekali lagi kami dari LIRA berharap PRONA tersebut jangan dijadikan ajang manfaat bagi siapapun, baik aparat desa maupun BPN Kabupaten Serang.
Sebab, kami menilai adanya pungutan dibeberapa Desa akibat lemahnya Sosialisasi maupun pengawasan yang dilakukan oleh BPN Kab Serang. Atau ada indikasi permainan setali tiga uang yang dilakukan oleh pihak-pihak pemangku kebijakan atas penyelenggaraan Prona di pemerintah desa. Maka, dengan adanya masukkan informasi yang disampaikan masyarakat. Seperti yang terjadi di Desa Pamanuk merupakan fakta yang mana membuat sertifikat PRONA dikenakan biaya sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per sertipikat PRONA. Dimana dari hasil pungli tersebut yang Rp 50.000,- untuk rukun tetangga (RT) dan sisanya yang Rp 450.000,- disetorkan kepada Kepala Desa Pamanuk. Untuk itu, kami dari LIRA mewakili masyarakat yang terbebani menolak segala bentuk pungutan yang tidak berdasarkan aturan hukum yang ada, bila masih ditemukan adanya pungutan terhadap Pelaksanaan PRONA. Kami dari LIRA siap mengawal dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut segala bentuk permainan kotor yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan PRONA. >>Bin/Udin
