Agar memberikan pemaha-man masyarakat mengenai Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Dinas Kehutanan Lampung Barat mengadakan sosialisasi . HTR merupakan program peme-rintah untuk menyelesaikan sengketa lahan hutan yang ada dan tidak dibenarkan masya-rakat menebang kayu yang sudah ada serta diberikan bantuan bibit-bibit tanaman kayu dengan ketentuan dan mekanisme yang ada.
Dijelaskan dalam melaksa-nakan program HTR ini, terda-pat tiga pola yang digunakan oleh pemerintah, yaitu (1) pola mandiri, adalah HTR yang dibangun oleh KK pemegang IUPHHK-HTR; (2) pola kemit-raan, yaitu HTR yang dibangun oleh KK pemegang IUPHHK-HTR bersama dengan mitranya berdasarkan kesepakatan ber-sama dengan difasilitasi oleh pemerintah agar terselengga-ranya kemitraan yang mengun-tungkan kedua belah pihak; (3) pola developer, adalah HTR yang dibangun BUMN atau BUMS dan selanjutnya diserah-kan oleh pemerintah kepada KK pemohon IUPHHK-HTR dan biaya pembangunannya men-jadi tanggung jawab pemegang izin dan dikembalikan secara mengangsur sejak SK IUPHHK-HTR diterbitkan Dengan luas hutan di atas 70%, maka Lam-pung Barat merupakan salah satu Kabupaten yang menjadi sasaran program Hutan Tana-man Rakyat (HTR).
Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Izin HTR diberikan dalam jangka waktu 60 tahun dan dapat diperpanjang kembali selama 35 tahun. Dan izin HTR ini tidak dapat diperjualbelikan, dipindahkan tangankan, dan diwariskan.
Di dalam proses pemberian izin HTR ini, Kepala Desa (peratin) mempunyai peranan sangat penting, karena peratin akan mengeluarkan keterangan domisili dan rekomendasi, baik izin yang diajukan secara perorangan ataupun melalui koperasi. Hal ini berarti bahwa izin HTR diperuntukkan untuk masyarakat setempat dan ini sejalan dengan keinginan pemerintah bahwa program tersebut benar-benar untuk kepentingan dan mensejah-terakan masyarakatnya.
Saat ini Pemerintah Kabu-paten Lampung Barat melalui Dinas Kehutanan dan Sumber Daya Alam, dalam menyikapi program HTR ini telah mela-kukan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Membentuk tim koordinasi dan tim pelaksana percepatan pembangunan HTR di Kabupaten Lampung Barat; 2. Melakukan sosialisasi di 8 kecamatan yang berada di daerah pesisir Lampung Barat yang merupakan tempat areal lokasi Hutan Tanaman Rakyat; 3.Melakukan pendataan kelom-pok tani yang berada di dalam dan di sekitar kawasan areal Hutan Produksi; 4.Melakukan pendampingan mulai dari tata cara pembentukan kelompok, pengajuan izin, dan pemben-tukan koperasi; 5. Menerima pengajuan izin HTR dari kelompok;
Setelah menerima pengaju-an izin HTR baik dari kelompok maupun perorangan, maka selanjutnya berkas tersebut dikirimkan kepada Balai Peman-tauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Propinsi Lampung untuk melakukan verifikasi dan mengeluarkan pertimbangan teknis. dan selan-jutnya berdasarkan pertimba-ngan teknis tersebut, Bupati Lampung Barat atas nama Men-teri Kehutanan akan mengeluar-kan izin HTR yang disebut Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tana-man Rakyat (IUPHHK-HTR).
Melihat langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lam-pung Barat, mudah-mudahan masyarakat Lampung Barat akan memperoleh izin untuk memanfaatkan Hutan Produksi melalui HTR, sehingga diha-rapkan segala permasalahan yang selama ini timbul seperti perambahan hutan (illegal logging) lambat laun akan teratasi, dan tentunya masyarakat pun dengan tenang memanfaatkan hutan dan mampu mening-katkan taraf kehidupannya.
Hal ini sejalan dengan visi pemerintah Kabupaten Lam-pung Barat yaitu “ Terwujudnya Masyarakat Lampung Barat yang ”Cekatan” (Cerdas, Kreatif, Aman, Taqwa dan Andalan), dengan salah satu misinya adalah mendukung pembangunan di bidang kehu-tanan yang diwujudkan dengan upaya menjadikan Lampung Barat sebagai kabupaten konservasi, tentu saja dengan tetap terwujudnya fungsi hutan yang tetap lestari namun masyarakat dapat sejahtera. (AY)

