Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Bekerjasama Dengan Warga Rw/ Rt Menegakkan Retribusi Kota Kediri

DidikKediri, (MR)
Didik Hp, kepala Dinas Kebersihan Kota Kediri  yang diwakili oleh Eko Budisantoso (budi gareng) menyampaikan intruksi kepala dinas kepada warga baik RW/RT serta LPMK dan Ibu-Ibu PKK Kelurahan Jamsaren Kecamatan Kota terkait dengan sosialisasi pelayanan  persampahan dan kebersihan senin malam (30/11) pukul 19,00 WIB, tempat di kantor keluran Jamsaren, Kecamatan Kota menerangkan  membayar uang kebersihan/SATGAS sampah di RT/RW lingkungan bukan berarti membayar retribusi  kebersihan tetapi anda membayar jasa angkut samapai ke TPS/ Tranfer Depo Retrisbusi kebersihan yang wajib dibayar sesuai Perda. No. tahun 2012. Perumahan mewah (Rumah tempat tinggal yang NOJP diatas Rp. 300 juta ) Rp 15.000/bulan, Perumahan sedang (Rumah tempat tinggal yang NJOP antara Ro. 50 juta s/d 300 juta) Rp. 5.000 / bulan, Perumahan Sederhana (Rumah tempat tinggal yang NOJP di bawah Rp. 50 juta) Rp. 2.000 / bulan, “imbau budi gareng”.

Zaki jawani (lurah jamsaren ) disela-sela kegiatan sosialisasi dikonfirmasi awak media rakyat mengatakan bahwa dengan kerjasama dengan DKP pelayanan persampahan  dan kebersihan di Kelurahan Jamsaren saya sangat terimakasih kepada  seluruh anggota  DKP yang hadir pada malam hari ini. Saya berharap kedepan kelurahan Jamsaren bisa terwujud bersih dan indah, semoga Adipura Kencana di Kota Kediri bias terwujud “ himbau zaki”.

Endang S (Kabid Kebersihan) ketika di konfirmasi oleh awak media  mengatakan  sosialisasi pelayanan persampahan dan kebersihan di kelurahan jamsaren  berjalan lancar warga sangat antusias dalam program sosialisasi persampahan tersebut.

Larangan dan sanksi perda nomor 03 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, larangan pasal 38:  memasukkan sampah kedalam wilayah daerah, mengimpor sampah, mencampur sampah dengan B3, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran,  membakar sampah, membuang sampah tidak pada tempatnya, melakukan penanganan sampah di ruang terbuka. Sanksi : Hukuman pidana penjara 3-9 tahun  atau denda Rp. 100 juta s/d Rp 300 miliar rupiah, Hukuman Pidana penjara 4-10 tahun atau denada Rp. 100 juta-Rp. 500 miliar rupaih, Membersihkan sampah dijalan 500m atau denda 200 ribu, hukuman  pidana 1 bulan atau denda Rp. 1 juta. Lanjut Endang namun warga kelurahan Jamsaren terkait dengan retribusi untuk  kebersihan  dengan pungutan Rp. 2000/bulan. Dengan ditanggapi oleh warga Jamsaren dengan sangat setuju serta antusias dalam penyampaian oleh DKP tersebut. Namun menurut Endang pelaksanaan nanti dilaksanakan pada tahun 2016,” papar Endang. >>Yan

Related posts